Berita

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti bersama dengan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Anies Diminta Lampirkan Data Sebaran Corona, Gde Siriana: Apa Gunanya Gugus Tugas Covid-19?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah saat mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak efisien.

Sebab syarat-syarat yang dimaksudkan Kemenkes seharusnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 bentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun dinilai tak perlu menyertakan data dan dokumen yang tercantum dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

"Gila kalau Kemenkes minta kepala daerah sertakan data dan dokumen. Apa gunanya Gugus Tugas jika tidak tahu kondisi semua daerah," kata Direktur Eksekutif Government & Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (6/4).

Syarat-syarat tersebut pun justru terkesan mempersulit daerah untuk menerapkan PSBB.

"Lalu jika sebaliknya ada kepala daerah yang tidak minta PSBB meski penyebaran sudah masif, siapa yang akan tanggung jawab? Bikin aturan dipikir-pikir dulu," kritiknya.

Sebelumnya Kemenkes berpedoman pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Di mana syarat yang harus dipenuhi kepala daerah adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Syarat tersebut disampaikan Kemenkes melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020 yang dikeluarkan dalam merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan KSBB di DKI Jakarta.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Rakernas V PDIP Serukan Kemenangan Pilkada Serentak 2024

Minggu, 26 Mei 2024 | 16:00

Alumni UIN Banyak Berkontribusi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:42

Ijazah dan Raport Pegi Perong Jadi Barang Bukti Baru

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:28

Rumah Sakit Anak di India Terbakar, Tujuh Bayi Tewas

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:22

Pegi Perong Sempat Ganti Identitas saat Buron

Minggu, 26 Mei 2024 | 15:10

Megawati Diminta Tetap Jadi Ketum Hingga 2030

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:55

Tidak Dibunuh, Tentara Israel Jadi Tawanan Hamas

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:51

Rakernas V PDIP Serahkan ke Megawati Ambil Sikap Politik

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:50

Faizal Assegaf: Sulit Bagi Megawati Tutupi Jejak Hitam Bersama Jokowi

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:44

Dubes Najib: Saatnya Beralih dari Perpustakaan Konvensional ke E-Library

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:32

Selengkapnya