Berita

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti bersama dengan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Anies Diminta Lampirkan Data Sebaran Corona, Gde Siriana: Apa Gunanya Gugus Tugas Covid-19?

SELASA, 07 APRIL 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepala daerah saat mengusulkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai tak efisien.

Sebab syarat-syarat yang dimaksudkan Kemenkes seharusnya sudah dimiliki oleh Gugus Tugas Covid-19 bentukan pemerintah pusat. Pemerintah daerah pun dinilai tak perlu menyertakan data dan dokumen yang tercantum dalam Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

"Gila kalau Kemenkes minta kepala daerah sertakan data dan dokumen. Apa gunanya Gugus Tugas jika tidak tahu kondisi semua daerah," kata Direktur Eksekutif Government & Political Studies (GPS), Gde Siriana Yusuf di akun Twitternya, Senin (6/4).


Syarat-syarat tersebut pun justru terkesan mempersulit daerah untuk menerapkan PSBB.

"Lalu jika sebaliknya ada kepala daerah yang tidak minta PSBB meski penyebaran sudah masif, siapa yang akan tanggung jawab? Bikin aturan dipikir-pikir dulu," kritiknya.

Sebelumnya Kemenkes berpedoman pada Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB. Di mana syarat yang harus dipenuhi kepala daerah adalah data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal.

Termasuk kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Syarat tersebut disampaikan Kemenkes melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020 yang dikeluarkan dalam merespons permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menerapkan KSBB di DKI Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya