Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Wabah Corona Ditelikung Darurat Fiskal, Moneter Dan Keuangan

SENIN, 06 APRIL 2020 | 21:39 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

ASLINYA tanpa wabah, APBN, sektor keuangan dan moneter Indonesia menuju kebangkrutan. Akibat ketergantungan pada utang, investasi asing dan barang barang impor. Disertai tata kelola keuangan yang buruk,  ambisi mega proyek, APBN menjadi bancakan, korupsi merajalela dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya. Aslinya Indonesia menuju kebangrutan akibat dari hal-hal di atas.

Pada saat krisis 97/98 masa keadaan  ekonomi krisis telah menjadi peluang moral hazard dan penjarahan kekayaan dan keuangan negara oleh segelintir elite. Memang rumus penjarahan dari dulu sama yakni dengan cara ciptakan krisis (Aksi) , ciptakan kepanikan (Reaksi), munculkan skema perampasan kekayaan dan keuangan negara (Solusi). Contohnya krisis 98 itu tadi. Bangsa Indonesia tak berkutik dijarah oligarki taipan dan asing.

Sekarang ada wabah corona, dan telah dimanfaatkan pemerintah sebagai peluang besar untuk menetapkan keadaan darurat, mulai darurat wabah, darurat bencana, atau darurat lainnya.


Pokoknya darurat sebagai alasan membuat hukum darurat. Kalau hukum darurat maka kekuasaan penuh di tangan pemerintah dalam hal anggaran negara, keuangan negara dan kebijakan moneter.

Nah ! Presiden RI telah memberlakukan Perppu 1/2020  Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. Perpu ini melibas habis semua  UU yang berkaitan dengan fiskal, APBN serta UU bidang moneter dan keuangan.

Perppu mensentralisasi kewenangan fiskal dan moneter dan keuangan di tangan pemerintah, Menteri Keuangan sangat powerfull. Perppu ini memberi keleluasaan kepada pemerintah dan institusi keuangan dalam membuat kebijakan tanpa bisa dituntut secara hukum, dan hanya bisa dipersoalkan melalaui peradilan Tata Usaha Negara.

Perppu ini berisikan tentang kebijakan kelonggaran fiskal tanpa batas kepada pemerintah dalam mencari anggaran, dan mengalokasikannya suka suka pemerintah. Menabrak UUD tentang kewenangan lembaga negara, dan menabrak berbagai UU keuangan negara, perpajakan, otonomi daerah dan lainnya.

Perppu ini memberi kelonggaran tanpa batas untuk mengambil utang dan mengalokasikan anggaran. Perppu memberlakukan defisit angaran di atas 3 persen dari PDB untuk menutup kekurangan APBN melalui pembiayaan atau utang.

Defisit diatas 3 persen ini bisa 10 persen, bisa juga 20 persen, tidak ada batasnya. Selama ini hanya boleh 3 persen GDP menurut UU keuangan negara.

Perppu memberi kelonggaran tanpa batas kepada pemerintah mengambil utang. Pemerintah akan menerbitkan obligasi untuk dibeli BI di pasar perdana (mungkin sudah dilakukan). Harganya ditentukan suka-suka penerintah karena langsung dibeli BI.

Ini jelas BLBI jilid II, melalui skema pembelian obligasi pemerintah di Pasar perdana oleh Bank Indonesia. Artinya harga obligasi pemerintah ditentukan oleh menteri keuangan atau harga suka menteri keuangan dan BI.

Perppu ini akan menjadi dasar hukum untuk memberikan dana talangan kepada bank-bank dan lembaga keuangan non bank, asuransi yang akan kolaps pada tahun 2020-2021 sebagaimana perkiraan banyak analis jauh sebelum corona.

Kondisi keuangan nasional yang buruk akibat korupsi dan praktik keuangan yang buruk oleh lembaga keuangan baik bank, non bank dan asuransi.

Perppu menjadi alasan untuk meloloskan penggunaan anggaran pajak rakyat sukasuka Menteri Keuangan,  tanpa pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian DPR tidak lagi memiliki hak budgeting dan pengawasan. Semua kebijakan alokasi angaran dibebaskan dari audit sebagaimana mestinya dan dibebaskan dari segala gugatan pidana.

Perppu ini bukan menjawab masalah korona atau menjawab masalah kemanusian akibat wabah. Perppu ini merupakan landasan hukum dalam menumpuk utang pemerintah, mengganjal APBN dari kebangkrutan akibat korupsi.

Selain itu, Perppu ini juga untuk menolong oligarki ekonomi nasioanal yang tengah sekarat akibat praktik keuangan yang kotor yang dilakukan bersama oligarki kekuasan yang korup.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya