Berita

Jumpa pers Humas Polri/RMOL

Presisi

Bareskrim Tangkap 4 Orang Penghina Presiden, Ali Baharsyah Ditetapkan Tersangka, Ditemukan File Pornografi

SENIN, 06 APRIL 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax dan penghinaan kepada Presiden terkait Covid-19. Satu diantara yang ditangkap adalah Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah.

Keempatnya diamankan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah, pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39); AH (24); dan AAP, 20.


Selain konten hoax, para pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan kepada wartawan, Senin (6/4).

Himawan menuturkan, Ali Baharsyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih sebatas saksi. Pemeriksaan intensif masih dilakukan kepada tiga orang tersebut.

"Dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiga temannya ini," jelasnya.

Himawan menyebut, tersangka sudah masuk profiling aparat sejak 2018 lalu. Laporan polisi kepada dirinya terkait hoax sudah beberapa kali terjadi.

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," imbuhnya.

Kemudian hoax itu diviralkam melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup. "Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga," tambah Himawan.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait paham tersangka tersebut. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 4 telepon genggam, 3 modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 memori card, 5 flashdisk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, dan 1 voice recorder.

Adapula, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, blazer warna hitam dan 1 topi warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membuat konten hoax yang disebarkan.

Tersangka kemudian dijerat pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE , pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

"Memudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," demikian Himawan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya