Berita

Jumpa pers Humas Polri/RMOL

Presisi

Bareskrim Tangkap 4 Orang Penghina Presiden, Ali Baharsyah Ditetapkan Tersangka, Ditemukan File Pornografi

SENIN, 06 APRIL 2020 | 18:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax dan penghinaan kepada Presiden terkait Covid-19. Satu diantara yang ditangkap adalah Alimudin Baharsyah alias Ali Baharsyah.

Keempatnya diamankan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/4), sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan mengatakan, empat pelaku yang diamankan yakni, Alimuddin Baharsyah, pemilik akun Twitter @alibaharsyah007 dan ketiga rekannya berinisial HAF (39); AH (24); dan AAP, 20.


Selain konten hoax, para pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan kepada wartawan, Senin (6/4).

Himawan menuturkan, Ali Baharsyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih sebatas saksi. Pemeriksaan intensif masih dilakukan kepada tiga orang tersebut.

"Dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yang dimiliki oleh ketiga temannya ini," jelasnya.

Himawan menyebut, tersangka sudah masuk profiling aparat sejak 2018 lalu. Laporan polisi kepada dirinya terkait hoax sudah beberapa kali terjadi.

"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," imbuhnya.

Kemudian hoax itu diviralkam melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup. "Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga," tambah Himawan.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait paham tersangka tersebut. Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 4 telepon genggam, 3 modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, 5 memori card, 5 flashdisk, 1 laptop, 1 kamera, 2 tripod, dan 1 voice recorder.

Adapula, 2 KTP, 1 buku, 1 lampu sorot, 1 kemeja warna pink, blazer warna hitam dan 1 topi warna abu-abu yang digunakan tersangka saat membuat konten hoax yang disebarkan.

Tersangka kemudian dijerat pasal 28 ayat (2) UU No 11/2008 tentang ITE , pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan badan umum.

"Memudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," demikian Himawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya