Berita

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut – NAD, Gito M Pardede/RMOLSumut

Politik

Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Napi, GMKI: Sudah Sesuai Seruan PBB

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan 30 ribu Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam pandangan Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut – NAD, Gito M Pardede, hal tersebut sah-sah saja dan masih dalam koridor hukum.

Dalam kepmen yang telah ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), itu diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Di antaranya lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.


“Pemerintah sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Masyarakat yang di luar saja bisa chaos karena panik terinveksi Covid-19, apalagi para tahanan yang berdesakan di penjara,” ujar Gito, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (6/4).

“Yang harus kita pahami bersama adalah, ini bencana dan seluruh dunia merasakan dampaknya. Saya mengacu pada seruan Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, pemerintah juga harus melindungi hak mereka sebagai warga negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, telah meminta pemerintah untuk mengambil tindakan segera untuk melindungi kesehatan dan keselamatan orang-orang di tahanan dan fasilitas tertutup lainnya, sebagai bagian dari upaya keseluruhan untuk menahan pandemik Covid-19.

“Covid-19 telah mulai menyerang penjara, penjara dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan di rumah sakit dan rumah sakit jiwa, dan risiko mengamuk melalui populasi lembaga yang sangat rentan,” kata Bachelet pada Rabu lalu (25/3).

“Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah ancaman yang tak terduga terhadap kesehatan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua yang membutuhkan perawatan medis vital dapat menerimanya,” lanjut Bachelet.

Merespons hal tersebut, Gito mengatakan bahwa Pemerintah menghadapi tuntutan besar akan sumber daya dalam krisis ini dan harus mengambil keputusan sulit. Karena itu Menkumham Yasonna Laoly harus memberikan perlindungan bagi mereka yang dikurung di tempat-tempat seperti penjara, fasilitas kesehatan mental yang tertutup, panti jompo dan panti asuhan, karena konsekuensi dari pengabaian mereka berpotensi menjadi bencana.

Sementara saat ditanya soal rencana Menkumham melepaskan narapidana koruptor melalui revisi PP 99/2012, menurut Gito, masyarakat sebaiknya tidak gampang mengambil kesimpulan sendiri dan tetap tenang menghadapi masalah dalam bencana Covid-19.

“Kita ingin fokus kepada nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam kondisi bencana ini. Saya pikir membebaskan tahanan melalui mekanisme hukum sangat tepat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi. Saya rasa itu sudah jelas,” tutup Gito.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya