Berita

Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut – NAD, Gito M Pardede/RMOLSumut

Politik

Pemerintah Bebaskan 30 Ribu Napi, GMKI: Sudah Sesuai Seruan PBB

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan 30 ribu Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam pandangan Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut – NAD, Gito M Pardede, hal tersebut sah-sah saja dan masih dalam koridor hukum.

Dalam kepmen yang telah ditandatangani Yasonna, Senin (30/3), itu diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut. Di antaranya lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19.


“Pemerintah sudah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. Masyarakat yang di luar saja bisa chaos karena panik terinveksi Covid-19, apalagi para tahanan yang berdesakan di penjara,” ujar Gito, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Senin (6/4).

“Yang harus kita pahami bersama adalah, ini bencana dan seluruh dunia merasakan dampaknya. Saya mengacu pada seruan Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara dari penyebaran Covid-19, pemerintah juga harus melindungi hak mereka sebagai warga negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, telah meminta pemerintah untuk mengambil tindakan segera untuk melindungi kesehatan dan keselamatan orang-orang di tahanan dan fasilitas tertutup lainnya, sebagai bagian dari upaya keseluruhan untuk menahan pandemik Covid-19.

“Covid-19 telah mulai menyerang penjara, penjara dan pusat penahanan imigrasi, serta rumah perawatan di rumah sakit dan rumah sakit jiwa, dan risiko mengamuk melalui populasi lembaga yang sangat rentan,” kata Bachelet pada Rabu lalu (25/3).

“Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah ancaman yang tak terduga terhadap kesehatan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa semua yang membutuhkan perawatan medis vital dapat menerimanya,” lanjut Bachelet.

Merespons hal tersebut, Gito mengatakan bahwa Pemerintah menghadapi tuntutan besar akan sumber daya dalam krisis ini dan harus mengambil keputusan sulit. Karena itu Menkumham Yasonna Laoly harus memberikan perlindungan bagi mereka yang dikurung di tempat-tempat seperti penjara, fasilitas kesehatan mental yang tertutup, panti jompo dan panti asuhan, karena konsekuensi dari pengabaian mereka berpotensi menjadi bencana.

Sementara saat ditanya soal rencana Menkumham melepaskan narapidana koruptor melalui revisi PP 99/2012, menurut Gito, masyarakat sebaiknya tidak gampang mengambil kesimpulan sendiri dan tetap tenang menghadapi masalah dalam bencana Covid-19.

“Kita ingin fokus kepada nilai kemanusiaan yang dijunjung dalam kondisi bencana ini. Saya pikir membebaskan tahanan melalui mekanisme hukum sangat tepat untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi. Saya rasa itu sudah jelas,” tutup Gito.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya