Berita

Tenaga kerja Indonesia/Net

Presisi

Jenderal Idham Aziz Minta Polri Awasi Kepulangan TKI Di Tengah Wabah Covid-19

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram (TR) untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pengawasan tersebut dilakukan terutama bagi TKI yang baru pulang dari negara terjangkit Covid-19.

Dalam telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tanggal 4 April 2020 itu, Kapolri memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan koordinasi dengan penyelenggara karantina kesehatan seperti, BPBD, Kemenkes, dan Dinas Karantina Wilayah.   


Kemudian, Kapolri juga meminta jajaran Reskrim untuk berkoordinasi dengan direktur kewilayahan lainya yang menjadi daerah transit ataupun tujuan dalam penanganan terhadap TKI dari wilayah atau daerah endemi dan negara yang terjangkit Covid-19.

Tidak hanya itu, jajaran Polri wajib mendampingi petugas kesehatan di pintu masuk seperti pelabuhan, bandara pos lintas batas negara untuk melakukan pemeriksaan.

“Sesuai dengan UU 6/2018 tentang kekarantiaan kesehatan,” kata Kapolri dalam TR yang diterima redaksi, Senin (6/4).

Idham juga memerintahkan polisi reserse untuk menyampaikan perintah kewajiban isolasi diri bagi penumpang yang baru tiba dan larangan ke luar rumah sebelum waktu yang ditentukan.

Para direktur reserse kriminal di wilayah transit juga diminta menyampaikan data TKI ODP ke direktur reserse kriminal di wilayah tujuan TKI ODP.

"Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai pasal 90 sampai 93 UU No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan dapat dilaksanakan oleh penyidik Polri atau PPNS," tegasnya.

Surat telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri. Sebelumnya, Idham Azis juga mengeluarkan surat telegram kepada reserse terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kejahatan siber dan bahan pokok.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya