Berita

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Terbitkan Telegram Soal Penghinaan Presiden Dan Pejabat Negara Saat Pandemik Corona, Ini Penjelasan Kabareskrim

SENIN, 06 APRIL 2020 | 13:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Listyo Sigit Prabowo, manyampaikan maksud penerbitan Surat Telegram (TR) yang mengatur tindakan kepolisian dalam penanganan pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).

Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, di mana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden, dan pejabat pemerintah di media sosial.

Oleh karena itu, Sigit mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Seperti menyampaikan berita yang bersifat positif dan informatif dalam upaya penanganan Covid-19.


“Jangan digunakan untuk bikin hoaks yang membuat masyarakat menjadi bingung dan resah. Gunakan untuk hal yang bersifat informatif dan positif, sehingga masyarakat selalu waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap virus corona. Jangan digunakan untuk hal-hal yang bersifat provokatif dan melanggar UU ITE,” jelas Sigit kepada wartawan, Senin (6/4).

Dengan adanya TR tersebut, Sigit berharap masyarakat akan lebih tertib dengan tidak ikut membuat keonaran dan menimbulkan masalah yang bisa meresahkan saat menggunakan media sosial.

Karena, ia menekankan, saat ini pemerintah tengah berupaya keras menangani pandemik virus corona. Untuk itu, semua elemen masyarakat harus bersatu padu untuk memerangi Covid-19.

“Ini bukan waktunya untuk lakukan hal yang sebaliknya,” demikian Sigit.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya