Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL

Politik

Ketua DPD: Bukan Debat, Yang Diperlukan Saat Ini Adalah Turun Tangan Dan Kompak

SENIN, 06 APRIL 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, di tengah situasi yang serba mendesak ini, DPD sebagai wakil daerah di pusat lebih memilih bekerja di daerah untuk memastikan kebijakan-kebijakan yang sudah diambil pemerintah pusat, bisa dirasakan daerah.

Langkah itu diambil karena dinilai lebih arief ketimbang sibuk mengkritisi kebijakan itu sendiri.

Dikatakan LaNyalla, dirinya berulang kali dalam setiap kesempatan, selalu meminta semua senator yang sekarang sedang berada di 34 provinsi, untuk bekerja aktif memastikan daerah telah mendapat atau merasakan kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat.


Mulai dari penerapan protokol Covid-19, distribusi alat kesehatan hingga APD tenaga medis, serta dana realokasi APBN. Termasuk kebijakan terhadap dunia usaha dan jaring pengaman sosial.

"Saya pikir hari-hari ini yang dibutuhkan adalah kebersamaan kita dalam bekerja, bukan perdebatan. Yang dibutuhkan adalah langkah aksi yang bermuara kepada satu tujuan, yaitu meminimalisir korban dan dampak, dengan menjalankan apa yang sudah diputuskan pemerintah seoptimal mungkin. Caranya, semua komponen mengambil peran masing-masing menuju satu tujuan tadi," sebut LaNyalla, Senin (6/4).

Ditambahkan, yang dibutuhkan pemerintah hari ini adalah masukan dan informasi lapangan yang akurat. Sehingga bisa melengkapi data di pusat komando yang ada di BNPB dan Kemenkes sebagai gugus tugas penanggulangan Covid-19. Sehingga pusat komando terbantu dalam memetakan serta memitigasi penyebaran virus ini.  

Mengenai kritik kepada pemerintah yang belakangan ini marak di media, LaNyalla menyatakan hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Di semua negara, pemerintah sedang mendapat kritik dalam konteks penanganan pandemik ini. Karena Covid-19 ini selain memang bersifat massif, penyebarannya juga begitu cepat.

"Negara adidaya saja merasakan, Amerika Serikat misalnya, kita bisa lihat sendiri. Karena bencana ini memang dahsyat. Tidak saja menghajar dunia kesehatan, tetapi sekaligus sektor ekonomi makro dan mikro. Ini yang membuat banyak negara yang kelimpungan," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, dia meyakini hari-hari ini bukanlah saat yang tepat untuk berdebat. Tetapi saat yang tepat untuk turun tangan dengan satu fokus, kita jalani sesuai peran dan fungsi kita masing-masing dengan mengikuti apa yang sudah diputuskan pemerintah.

"Saya percaya dengan kita semua kompak, Indonesia akan mampu melewati masa kritis. Kita kembalikan kepada niat kita masing-masing," demikian LaNyalla.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya