Berita

Jurubicara PKS, Ahmad Fathul Bari/Net

Politik

PKS: Pandemik Covid-19 Jangan Jadi Alasan Pembebasan Koruptor!

SENIN, 06 APRIL 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jurubicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, meminta agar pandemik Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor. Fathul mensinyalir ada oknum yang ingin mendompleng di tengah situasi penanganan Covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan dan langkah taktis lainnya.

"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor!” tegas Fathul dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Fathul menambahkan, publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan Covid-19.


Karena ada banyak catatan mengenai Perppu 1/2020, yang dinilai sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Perppu 1/2020 dianggap menjadi sarana memasukkan pasal Omnibus Law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya.

Tak hanya itu, rencana revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly juga menuai polemik. Karena rencana tersebut dinilai berpotensi akan mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime; seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM!,” bebernya.

"Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk bebas dari masa hukumannya. Dan sikap kami tegas menolak hal tersebut!” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya