Berita

Jurubicara PKS, Ahmad Fathul Bari/Net

Politik

PKS: Pandemik Covid-19 Jangan Jadi Alasan Pembebasan Koruptor!

SENIN, 06 APRIL 2020 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Jurubicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathul Bari, meminta agar pandemik Covid-19 tidak dijadikan alasan pembebasan koruptor. Fathul mensinyalir ada oknum yang ingin mendompleng di tengah situasi penanganan Covid-19 yang membutuhkan berbagai kebijakan dan langkah taktis lainnya.

"Covid-19 jangan ditunggangi kepentingan terselubung, dan jangan jadi alasan pembebasan koruptor!” tegas Fathul dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Fathul menambahkan, publik harus mengawasi sebaik mungkin terkait kebijakan yang diambil Pemerintah selama penanganan Covid-19.

Karena ada banyak catatan mengenai Perppu 1/2020, yang dinilai sebagian isinya sarat dengan kepentingan pihak tertentu. Perppu 1/2020 dianggap menjadi sarana memasukkan pasal Omnibus Law RUU Perpajakan yang banyak diperdebatkan, serta memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang tanpa kontrol dan batasan yang jelas di beberapa pasalnya.

Tak hanya itu, rencana revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang disampaikan Menkumham Yasonna Laoly juga menuai polemik. Karena rencana tersebut dinilai berpotensi akan mempermudah napi kasus korupsi mendapatkan remisi.

"Kita semua sepakat bahwa korupsi adalah extraordinary crime; seperti halnya terorisme, narkoba, human trafficking, dan sebagainya. Sehingga tidak bisa disamakan seperti kejahatan lain, karena telah merugikan keuangan negara, merusak sistem demokrasi, bahkan melanggar HAM!,” bebernya.

"Jadi jangan jadikan alasan kemanusiaan tanpa dasar dengan mempermudah napi korupsi untuk bebas dari masa hukumannya. Dan sikap kami tegas menolak hal tersebut!” tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya