Berita

Sejumlah kebijakan ketat akan diberlakukan bagi pemudik pada tahun ini/Net

Nusantara

Antisipasi Masyarakat Tetap Mudik, Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Ketat

SENIN, 06 APRIL 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah langkah untuk meminimalkan penyebaran virus corona seiring akan ada banyak masyarakat yang pulang kampung dalam beberapa pekan ke depan. Jaga jarak fisik jadi patokan utama untuk mengurangi risiko terpapar corona.

“Transportasi umum dan pribadi menjadi bagian dari implementasi jaga jarak fisik. Seperti menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu pun harga tiketnya dinaikkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Ridwan Djamaluddin, di Jakarta, Minggu (5/4).

Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, Ridwan memaparkan, untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi hanya bisa mengangkut maksimal setengah dari kapasitas.


“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Ditambahkan Ridwan, setiap orang yang mudik juga diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kampung halamannya. Begitu pula, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari saat kembali ke Jakarta atau kota tempat tinggal mereka saat ini. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

“Dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ridwan, Kementerian Perhubungan, Kemenko Marves, Kementerian PUPR, Kepolisian RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik tahunan ke kota asalnya. Bahkan aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan perusahaan milik negara dan keluarga mereka dilarang mudik.

Pemerintah juga menyiapkan insentif ekonomi bagi orang-orang yang memilih untuk tidak mudik pada tahun ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya