Berita

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net

Nusantara

Walau Telah Laksanakan Aturan PSBB, Khofifah Tegaskan Jatim Tidak Akan Ajukan Status Itu

SENIN, 06 APRIL 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jatim sudah melaksanakan PSBB sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020.
Beberapa item di dalamnya sudah dilaksanakan.
Salah satunya adalah meliburkan sekolah serta pelarangan orang berkerumun.

"Pemprov Jatim sudah melakukan aturan PSBB, misal, salah satu item adalah meliburkan sekolah. Sesungguhnya yang kita lakukan itu sudah dari tanggal 16 Maret yang lalu. Mestinya sampai tanggal 29 Maret, kemudian kita perpanjang lagi. Kemudian di dalam PSBB itu orang tidak boleh berkerumun itu juga kita lakukan," ungkapnya.


Khofifah mengakui, status PSBB masih diperlukan oleh kabupaten/kota yang ingin melakukan pembatasan secara maksimal di daerahnya.

Namun, ia mengatakan Jawa Timur tidak akan mengajukan PSBB untuk keseluruhan wilayah yang ada di Jawa Timur.

PSBB sendiri diajukan berdasarkan permintaan masing-masing daerah. Selanjutnya pemerintah provinsi yang akan mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.

Sehingga, daerah-daerah di Jawa Timur tak bisa melakukan PSBB sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim.

Khofifah menyatakan ia dan jajarannya akan mengikuti alur yang sudah ada untuk bisa menguatkan keputusan PSBB seluruh Jatim.

"Jadi kalau misal daerah A, B, C merasa perlu PSBB kita akan koordinasikan, baru kita usulkan. Bukan kemudian Pemprov yang langsung. Apakah pertimbangan-pertimbangan daerah yang akan mengusulkan akan kita koordinasikan baru kita ambil keputusan," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya