Berita

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Net

Nusantara

Walau Telah Laksanakan Aturan PSBB, Khofifah Tegaskan Jatim Tidak Akan Ajukan Status Itu

SENIN, 06 APRIL 2020 | 07:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jatim sudah melaksanakan PSBB sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020.
Beberapa item di dalamnya sudah dilaksanakan.
Salah satunya adalah meliburkan sekolah serta pelarangan orang berkerumun.

"Pemprov Jatim sudah melakukan aturan PSBB, misal, salah satu item adalah meliburkan sekolah. Sesungguhnya yang kita lakukan itu sudah dari tanggal 16 Maret yang lalu. Mestinya sampai tanggal 29 Maret, kemudian kita perpanjang lagi. Kemudian di dalam PSBB itu orang tidak boleh berkerumun itu juga kita lakukan," ungkapnya.


Khofifah mengakui, status PSBB masih diperlukan oleh kabupaten/kota yang ingin melakukan pembatasan secara maksimal di daerahnya.

Namun, ia mengatakan Jawa Timur tidak akan mengajukan PSBB untuk keseluruhan wilayah yang ada di Jawa Timur.

PSBB sendiri diajukan berdasarkan permintaan masing-masing daerah. Selanjutnya pemerintah provinsi yang akan mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.

Sehingga, daerah-daerah di Jawa Timur tak bisa melakukan PSBB sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim.

Khofifah menyatakan ia dan jajarannya akan mengikuti alur yang sudah ada untuk bisa menguatkan keputusan PSBB seluruh Jatim.

"Jadi kalau misal daerah A, B, C merasa perlu PSBB kita akan koordinasikan, baru kita usulkan. Bukan kemudian Pemprov yang langsung. Apakah pertimbangan-pertimbangan daerah yang akan mengusulkan akan kita koordinasikan baru kita ambil keputusan," ujar Khofifah dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya