Berita

Penerapan Physical (Social) Distancing/Net

Nusantara

Hari Ini Beberapa Daerah Akan Diberlakukan PSBB

SENIN, 06 APRIL 2020 | 06:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hari ini, Senin (6/4) beberapa daerah mulai akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan PSBB sendiri akan dilakukan secara masif sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Mulai besok Senin sudah akan dilakukan PSBB terutama daerah yang sebagai episentrum, akan dilakukan secara masif di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Agus dalam sebuah acara diskusi Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4).


Agus sendiri belum mengatakan daerah mana saja yang akan diterapkan status PSBB.

Ia mengungkapkan sebuah daerah bisa ditetapkan sebagai PSBB dengan dua cara.

Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB.

Agus menguraikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria itu antara lain, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kepala daerah harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah itu, semua akan dikaji terlebih oleh tim penetapan PSBB. Tim ini akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam 1-2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Sementara ini ada dua daerah yang telah mengajukan penetapan PSBB, mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena.

"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki, Minggu (5/4).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya