Berita

Penerapan Physical (Social) Distancing/Net

Nusantara

Hari Ini Beberapa Daerah Akan Diberlakukan PSBB

SENIN, 06 APRIL 2020 | 06:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hari ini, Senin (6/4) beberapa daerah mulai akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, mengatakan PSBB sendiri akan dilakukan secara masif sebagai pencegahan penyebaran virus corona.

"Mulai besok Senin sudah akan dilakukan PSBB terutama daerah yang sebagai episentrum, akan dilakukan secara masif di Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Agus dalam sebuah acara diskusi Energy Academy Indonesia, Minggu (5/4).


Agus sendiri belum mengatakan daerah mana saja yang akan diterapkan status PSBB.

Ia mengungkapkan sebuah daerah bisa ditetapkan sebagai PSBB dengan dua cara.

Yang pertama, daerah mengajukan permintaan kepada Kementerian Kesehatan. Kedua, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan daerah mana yang statusnya menjadi PSBB.

Agus menguraikan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria itu antara lain, memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kepala daerah harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah itu, semua akan dikaji terlebih oleh tim penetapan PSBB. Tim ini akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam 1-2 hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Sementara ini ada dua daerah yang telah mengajukan penetapan PSBB, mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena.

"Yang saya dapat informasi, sudah ada dua daerah yang mengajukan pada Kementerian. Jadi saya dapat informasi itu DKI Jakarta dan Fakfak, Papua Barat," kata Melki, Minggu (5/4).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya