Berita

Achmad Baidlowi/Net

Politik

PPP: Permenkes 9/2020 Hanya Mengatur Cabang-cabang Eksekutif

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi menyoroti Permenkes 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Awiek mengatakan peliburan sekolah dan tempat kerja yang dimaksud dalam angka 2 huruf a, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan tertentu.

Pelayanan itu diantaranya pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.


“Permenkes sebagaimana dimaksud hanya mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait PSBB di wilayahnya," ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4).

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes tersebut,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, kata Awiek, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak.

Terkait persoalan tersebut, Awik menyimpulkam dua permasaahan. Pertama ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut. Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Melihat dampaknya, sambungnya, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf.

“Saat ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, terhadap peliburan tempat kerja sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan," jelasnya.

"Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya