Berita

Achmad Baidlowi/Net

Politik

PPP: Permenkes 9/2020 Hanya Mengatur Cabang-cabang Eksekutif

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi menyoroti Permenkes 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Awiek mengatakan peliburan sekolah dan tempat kerja yang dimaksud dalam angka 2 huruf a, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan tertentu.

Pelayanan itu diantaranya pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.

“Permenkes sebagaimana dimaksud hanya mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait PSBB di wilayahnya," ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4).

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes tersebut,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, kata Awiek, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak.

Terkait persoalan tersebut, Awik menyimpulkam dua permasaahan. Pertama ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut. Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Melihat dampaknya, sambungnya, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf.

“Saat ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, terhadap peliburan tempat kerja sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan," jelasnya.

"Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas,” pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya