Berita

Achmad Baidlowi/Net

Politik

PPP: Permenkes 9/2020 Hanya Mengatur Cabang-cabang Eksekutif

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 19:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi menyoroti Permenkes 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Awiek mengatakan peliburan sekolah dan tempat kerja yang dimaksud dalam angka 2 huruf a, dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan tertentu.

Pelayanan itu diantaranya pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik dan kebutuhan dasar lainnya.


“Permenkes sebagaimana dimaksud hanya mengatur hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait PSBB di wilayahnya," ucap Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/4).

"Perihal peliburan tempat kerja di lembaga negara dan/atau lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah, hal itu tidak secara tegas diatur dalam Permenkes tersebut,” katanya menambahkan.

Dengan demikian, kata Awiek, saat ini timbul persoalan hukum apakah tempat kerja di lembaga negara dan lembaga pemerintah pusat yang berada di suatu daerah yang telah dinyatakan berstatus PSBB, juga harus diliburkan atau tidak.

Terkait persoalan tersebut, Awik menyimpulkam dua permasaahan. Pertama ruang lingkup Permenkes hanya mengatur cabang kekuasaan eksekutif yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Sedangkan cabang-cabang kekuasaan legislatif (MPR, DPR, dan DPD) dan yudikatif (MA, MK, dan KY) bukan menjadi domain dari Permenkes tersebut. Oleh karena itu, maka peliburan tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagaimana dimaksud, tentu tidak dapat dilakukan,” jelasnya.

Melihat dampaknya, sambungnya, tempat kerja pada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif dapat berpotensi meningkatkan jumlah korban penderita Covid-19.

Potensi ini cukup nyata karena di DPR saja saat ini juga sudah ada korban jiwa akibat Covid-19, baik yang berstatus anggota DPR maupun staf.

“Saat ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, terhadap peliburan tempat kerja sudah diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung. Dalam surat edaran tersebut diatur terkait pelaksanaan tugas-tugas di bidang pengadilan," jelasnya.

"Dengan demikian, hanya di DPR saja yang belum ada keputusan yang tegas,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya