Berita

Kesehatan

Ombudsman RI: Pedoman PSBB Kemenkes Too Late

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 13:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kehadiran Keputusan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti dokumen yang telah beredar luas dinilai terlalu terlambat, atau too late.

PMK 9/2020 yang diterbitkan hari Jumat (3/4) ini adalah turunan dari Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Rabu (1/4).

PP 21/2020 itu sendiri merupakan turunan dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Isi dari PMK 9/2020 ini sepintas tidak memiliki banyak perbedaan dengan isi PP 21/2020.

Secara umum PMK 9/2020 berisi definisi PSBB sebagai “pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.”

Juga dijelaskan kriteria yang dibutuhkan untuk menetapkan status PSBB di suatu daerah. Bagian kriteria ini mengulang dari bagian kriteria yang sudah dijelaskan dalam PP 21/2020, yakni pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke 
beberapa wilayah; dan kedua terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di 
wilayah atau negara lain.

Di dalam PMK 9/2020 juga dibahas proses penetapan status PSBB yang bisa disampaikan oleh kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, kepada Kementerian Kesehatan.

Bedanya di dalam PMK 9/2020 tatacara penetapan status PSBB dituliskan secara lebih detail.

Pasal-pasal berikutnya membahas tentang pelaksanaan PSBB, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan. Secara keseluruhan ada 19 pasal di dalam PMK 9/2020 ini.    

Menurut anggota Ombudsman Alvin Lie, kehadiran PMK 9/2020 ini sudah terlambat. Pasalnya, daerah sudah jalan sendiri-sendiri di saat Pemerintah Pusat sibuk merumuskan berbagai kebijakan.

Alvin Lie menyarankan agar Pemerintah Pusat membenahi dan memperkuat kolaborasi dan dengan Pemerintah Daerah.

“Terutama Pemda yang sudah terlanjur melangkah lebih dulu. Pusat beri dukungan expertise dan sumberdaya yang dibutuhkan agar mereka sukses,” ujarnya dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (5/4).

“Jadikan yang sukses sebagai role model bagi yang lain,” sambungnya.

Saat ditanya daerah mana yang sudah bisa disebut sebagai role model, Alvin Lie menggelengkan kepala.

“Belum ada. Semua masih berinisiatif, bereksperimen. Doing the best they can.
Tapi belum terbukti sukses dan dapat direplikasi ditempat lain,” demikian Alvin Lie.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya