Berita

Achsanul Qosasi/Net

Politik

Sindir Permenkes PSBB Yang Berbelit, Achsanul Qosasi: Virusnya Keburu Nyebar

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 09:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai terlalu lama dan berbelit dalam memutuskan PSBB suatu wilayah.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengurai bahwa penetapan PSBB suatu wilayah memakan banyak waktu. Mulai dari daerah diwajibkan membuat surat permohonan, data peningkatan kasus menurut waktu, membuat kurva epidemiology, hingga menyertakan data dan peta penyebaran.

Tidak hanya itu, daerah juga harus membuat transmisi lokal, mengecek kesiapan daerah, dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas.


“Kemudian dibahas tim, lalu dikirim ke menteri baru diputuskan. Virusnya keburu nyebar,” singgungnya di akun Twitter pribadi, Minggu (5/4).

Berdasarkan Permenkes, dibutuhkan waktu paling lama dua hari untuk menetapkan PSBB, terhitung sejak diterimanya permohonan penetapan dari daerah.

Achsanul menilai bahwa izin pusat memang merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan PP. Namun data yang dibutuhkan cukup surat permohonan yang dilampiri data dan peta sebaran.

“Data itupun sebenarnya sudah di Gugus Tugas Pusat, karena gubernur, bupati atau walikota merupakan  ketua gugus tugas di wilayahnya masing-masing. Menkes tinggal minta data ke mereka,” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya