Berita

Dus cairan Prodestan yang digunakan di bilik disinfektan Bandara Juanda Surabaya/Dok Alvin Lie

Kesehatan

Guru Besar Farmasi: Cairan Prodestan Tidak Untuk Disemprotkan Kepada Manusia

MINGGU, 05 APRIL 2020 | 01:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penggunaan cairan Prodestan seperti yang digunakan di bilik disinfektan di Bandara Internasional Juanda di Surabaya tidak dianjurkan untuk disemprotkan ke manusia.  

Hal ini seperti disampaikan Guru Besar Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Mangestuti Agil Apt MS, saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (4/4).

Menurut Mangestuti, cairan Prodestan yang menjadi bahan di bilik disinfektan mengandung zat kimia yang berefek negatif jika dipakai secara berlebihan.


“Saya khawatir, obat hewan kok untuk penyemprot manusia ya. Dosis dan aturan pakai (hewan) pasti beda dengan manusia. Kalau saya membaca zat kandungannya adalah benzalkonium chloride. Ini adalah bahan antibakteri dan antivirus yang cukup efektif, asalkan mengikuti aturan dosis yang ditetapkan untuk manusia yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” jelas Mangestuti.

Ditambahkan Mangestuti, benzalkonium chloride dapat dipakai sebagai disinfektan untuk membantu membunuh bakteri tertentu, misalnya dipakai sebagai pembersih lantai. Namun jika dipakai kepada manusia, sampai sekarang masih diteliti.

“Sebagai hand sanitizer sudah ada penelitian, tapi belum diketahui khasiatnya sebagai pembunuh virus. Tidak ada info (Prodestan) pemakaiannya sebagai penyemprot pada manusia,” tuturnya.

Karena itu Mangestuti khawatir, jika cairan Prodestan disemprotkan secara terus menerus kepada manusia akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan di kemudian hari. Apalagi bahan kimia itu memang tidak diperuntukan bagi manusia.

“Setahu saya memang tidak untuk disemprotkan kepada manusia,” tambahnya.

Secara umum, penyemprotan disinfektan ke tubuh dalam waktu yang lama dan berlebihan sangat berbahaya.

“Surat edaran Kemenkes tidak menganjurkan pemakaian dengan disemprotkan karena berbahaya untuk bagian-bagian tubuh tertentu termasuk mata,” urainya.

Karena itu Mangestuti menyarankan agar penggunaan disinfektan sesuai aturan pakai manusia, bukan aturan hewan.

Dijelaskannya, untuk mengantisipasi wabah Covid-19 sebenarnya cukup dengan mencuci tangan dengan sabun dan menjaga kebersihan. Di samping itu, masyarakat harus disiplin dalam menjaga sosial distancing.

“Jadi sebaiknya digunakan saja sesuai aturan pakai pada manusia ya. Tidak disemprotkan, apalagi kalau berkali kali. Pakailah produk yang sesuai saja untuk membersihkan rumah secara teratur, manusianya rajin cuci tangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya telah memasang sedikitnya 239 unit bilik disinfektan di sejumlah wilayah. Diduga penggunaan cairan Prodestan tidak hanya digunakan di bilik disinfektan Bandara Juanda Surabaya, tapi juga di ratusan bilik lainnya.

Adalah anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, yang kemudian menemukan penggunaan cairan Prodestan ini di bilik disinfektan di Bandara Juanda Surabaya, Sabtu (4/4).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Surabaya belum memberi keterangan terkait penggunaan cairan Prodestan bahan di bilik disinfektan yang disemprotkan ke manusia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya