Berita

Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti/Net

Nusantara

PP Muhammadiyah: Sholat Tarawih Dilakukan Di Rumah Masing-masing Selama Pandemik Covid-19

SABTU, 04 APRIL 2020 | 23:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat muslim agar menjalankan Sholat Tarawih di kediaman masing-masing jika pandemik Coronavirus Disease (Covid-19) belum reda.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan, keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait tuntutan ibadah yang dalam kondisi darurat wabah Covid-19.

Kata Abdul Mu'ti, Muhammadiyah  menekankan pentingnya memperhatikan berbagai petunjuk dan protokol yang ditentukan oleh pihak berwenang dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Sholat berjamaah di masjid, Musala, termasuk kegiatan ramadan seperti ceramah, tadarus berjamaah dan iktikaf," demikian penjelasan Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).

"Sholat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan Sholat berjamaah di masjid, Musala, termasuk kegiatan ramadan seperti ceramah, tadarus berjamaah dan iktikaf," demikian penjelasan Abdul Mu'ti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).

Sebelumnya PP Muhammadiyah sudah mengimbau Sholat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk Sholat Jumat digantikan dengan ibadah Sholat Dzuhur.

Alasannya adalah dalam kondisi darurat wabah Covid-19 saat ini, social distancing menjadi salah satu solusi efektif dalam mencegah penyebaran virus asal Kota wuhan, Provinsi Hubei, China itu.
"Dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan mengharuskan perenggangan sosial (at-taba'ud al ijtima/social distancing) tidak perlu melaksanakan kegiatan yang melibatkan konsentrasi banyak orang," demikian keterangan Abdul Mu'ti.

Sebelumnya, senada dengan PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menerbitkan fatwa terkait ditiadakannya Sholat 5 waktu berjamaah dan Sholat Jumat. 

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan Fatwa larangan menjalankan ibadah sholat lima waktu berjamaah dan Sholat Jumat.

Dasarnya, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya