Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/RMOL

Politik

Mahfud MD: Sampai Sekarang Tidak Ada Napi Koruptor Yang Dibebaskan

SABTU, 04 APRIL 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang akan membebaskan 30 ribu narapidana, yang di dalam 300 kasus korupsi.

Melalui laman Twitter pribadinya, Mahfud memastikan hingga saat ini di dalam Kabinet Indonesia Maju tidak ada pembahasaan yang mengarah pada rencana yang disampaikan Yasonna saat rapat bersama dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.

Ia pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terbawa wacana terkait pembebasana narapidana koruptor.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan  korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba ," demikian cuitan Mahfud MD Sabtu malam (4/4).

Lebih lanjut Mahfud MD mengaku akan memberikan penjelasakan lengkap melalui video.

Sebelumnya, di hadapan anggota Komisi III DPR, Menkumham Yasonna telah mengusulkan pembebasan puluhan narapidana dengan merevisi Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan Yasonna adalah membebaskan napi korupsi dengan syarat-syarat tertentu.
Tercatat ada 300 Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

Alasan pembebasannya adalah karena di dlaam Lapas sudah melebihi kapasitas, sehingga untuk memberlakukan kebijakan pemerintah menekan penyebaran Coronavirus disease (Covid-19) adalah dengan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya