Berita

Raja Salman/Net

Dunia

Pemilik Usaha Di Arab Yang Terdampak Wabah Covid-19 Tidak Perlu Pusing, Raja Salman Menjamin Gaji Karyawan Selama Tiga Bulan

SABTU, 04 APRIL 2020 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi mengeluarkan kebijakan paket ekonomi terbaru yang ditujukan untuk membantu mengatasi dampak keuangan akibat wabah virus corona.

Raja Salman memahami kondisi perusahaan yang diterjang krisis akibat dari pandemi Covid-19 yang panjang ini.

Ia meminta pemerintah menanggung 60 persen gaji pegawai di Arab Saudi selama periode tiga bulan yang jumlahnya mencapai 9 miliar riyal atau Rp 40 triliun.
Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan dana sebesar itu digunakan untuk membantu 1,2 juta pekerja di perusahaan-perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona.

Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan dana sebesar itu digunakan untuk membantu 1,2 juta pekerja di perusahaan-perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona.

Mekanisme bantuan disesuaikan dengan ketentuan dalam sistem asuransi pengangguran (SANID). Di antaranya, 100 persen bantuan untuk perusahaan Saudi di berbagai fasilitas yang memiliki lima pegawai atau kurang dari itu. Lalu bantuan 70 persen bantuan untuk perusahaan yang memiliki pekerja Saudi lebih dari lima orang.

Sehingga majikan atau pemilik usaha terbebas dari kewajiban membayar gaji pada para pekerja selama periode kompensasi. Selama itu pula perusahaan dilarang mengharuskan pegawainya bekerja terkait wabah virus corona.

“Perusahaan-perusahaan yang saat ini dalam kesulitan dan mempertimbangkan akan memecat karyawannya akibat wabah, sekarang dapat mengajukan ke pemerintah untuk menanggung 60 persen gaji pekerja selama tiga bulan mendatang, sebesar 9.000 riyal (Rp 40 juta) per bulan" terang Menteri Keuangan Saudi Mohammed Al Jadaan.

Al Jadaan juga berterima kasih pada Raja Salman akan keluarnya kebijakan tersebut.

Ia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta agar melindungi para pekerja serta mencari cara menghindari pemecatan selama masa kompensasi.

“Sebanyak 1,2 juta warga Saudi akan menikmati kebijakan baru itu dan komite di bawah otoritas keuangan akan menilai dukungan dan memantau kebijakan itu jika perlu diperpanjang setelah tiga bulan,” ungkap Al Jadaan.

Dia menjelaskan, bantuan itu akan dimulai pada April dengan pembayaran pertama ke perusahaan pada 3 Mei.

Pemerintah Saudi memperpanjang jam malam di beberapa wilayah pada Kamis (2/4). Kota suci Makah dan Madinah sekarang menerapkan jam malam 24 jam, bertambah dari 15 jam per hari sebelumnya.

Hingga hari ini, Sabtu (4/4) Saudi mencatat angka kasus sebanyak 1.885 dengan jumlah kematian mencapai 21 orang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya