Berita

Raja Salman/Net

Dunia

Pemilik Usaha Di Arab Yang Terdampak Wabah Covid-19 Tidak Perlu Pusing, Raja Salman Menjamin Gaji Karyawan Selama Tiga Bulan

SABTU, 04 APRIL 2020 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Arab Saudi mengeluarkan kebijakan paket ekonomi terbaru yang ditujukan untuk membantu mengatasi dampak keuangan akibat wabah virus corona.

Raja Salman memahami kondisi perusahaan yang diterjang krisis akibat dari pandemi Covid-19 yang panjang ini.

Ia meminta pemerintah menanggung 60 persen gaji pegawai di Arab Saudi selama periode tiga bulan yang jumlahnya mencapai 9 miliar riyal atau Rp 40 triliun.
Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan dana sebesar itu digunakan untuk membantu 1,2 juta pekerja di perusahaan-perusahaan yang terkena dampak wabah virus corona.

Mekanisme bantuan disesuaikan dengan ketentuan dalam sistem asuransi pengangguran (SANID). Di antaranya, 100 persen bantuan untuk perusahaan Saudi di berbagai fasilitas yang memiliki lima pegawai atau kurang dari itu. Lalu bantuan 70 persen bantuan untuk perusahaan yang memiliki pekerja Saudi lebih dari lima orang.

Sehingga majikan atau pemilik usaha terbebas dari kewajiban membayar gaji pada para pekerja selama periode kompensasi. Selama itu pula perusahaan dilarang mengharuskan pegawainya bekerja terkait wabah virus corona.

“Perusahaan-perusahaan yang saat ini dalam kesulitan dan mempertimbangkan akan memecat karyawannya akibat wabah, sekarang dapat mengajukan ke pemerintah untuk menanggung 60 persen gaji pekerja selama tiga bulan mendatang, sebesar 9.000 riyal (Rp 40 juta) per bulan" terang Menteri Keuangan Saudi Mohammed Al Jadaan.

Al Jadaan juga berterima kasih pada Raja Salman akan keluarnya kebijakan tersebut.

Ia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta agar melindungi para pekerja serta mencari cara menghindari pemecatan selama masa kompensasi.

“Sebanyak 1,2 juta warga Saudi akan menikmati kebijakan baru itu dan komite di bawah otoritas keuangan akan menilai dukungan dan memantau kebijakan itu jika perlu diperpanjang setelah tiga bulan,” ungkap Al Jadaan.

Dia menjelaskan, bantuan itu akan dimulai pada April dengan pembayaran pertama ke perusahaan pada 3 Mei.

Pemerintah Saudi memperpanjang jam malam di beberapa wilayah pada Kamis (2/4). Kota suci Makah dan Madinah sekarang menerapkan jam malam 24 jam, bertambah dari 15 jam per hari sebelumnya.

Hingga hari ini, Sabtu (4/4) Saudi mencatat angka kasus sebanyak 1.885 dengan jumlah kematian mencapai 21 orang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya