Berita

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo/Net

Politik

Insentif Pajak Akibat Covid-19 Wujud Omnibus Law Perpajakan Berdampak Positif Pada Ekonomi

SABTU, 04 APRIL 2020 | 02:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan insentif kepada wajib pajak dan industri terdampak Covid-19 diapresiasi.

“Apa yang direncanakan di omnibus law perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak. Maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

Kebijakan ini atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) dinilai beralasan meski pada implementasinya perlu mekanisme efektif dan keselarasannya dengan global framework OECD.


“Perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi fiskus maupun wajib pajak. Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan Covid-19, memberi kelonggaran, dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan,” sambungnya.

Ke depan, implementasi perlu dipertimbangkan menyesuaikan masa tanggap darurat pemerintah dan kesesuaian dengan indikator kinerja utama. Berkenaan dengan hal itu, pengaturan bekerja dari rumah juga perlu diselaraskan agar tepat sasaran dan tujuan, termasuk memikirkan aspek keselamatan pegawai.

Dijelaskan Yustinus, hal ini wujud kemauan pemerintah dalam mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak. Ini menjadi kabar baik lantaran pandemik corona telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha.

"Ini tentu baik, relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan atau penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cash flow perusahaan dan individu," tegas Yustinus.

Hal lain yang disorotinya adalah pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membuat kebijakan terkait fasilitas kepabeanan, khususnya impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan corona akan jadi terobosan penting di tengah rumitnya regulasi impor dan tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Misalnya percepatan produksi ventilator, bed rumah sakit, masker, APD, dan lainnya. Tarian insentif-disinsentif akan amat penting dan berguna jika dimainkan dengan lihai,” tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya