Berita

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas/Net

Nusantara

MUI: Dalam Islam, Pemerintah Dibolehkan Melarang Warganya Mudik Dari Tempat Pandemi Virus Corona Ke Daerah Lain

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ramai informasi pelarangan mudik bagi warga karena dikhawatirkan akan memperluas penyebaran virus corona.

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar warga tetap di rumah dan tidak mudik dulu sampai pandemi ini berakhir.

Jika pandemi belum berakhir sampai saat Lebaran nanti, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur sistem yang mengganti libur Lebaran setelah pandemi.

Mengenai imbauan tidak mudik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendukung imbauan pemerintah itu.

Menurutnya, bahkan wajib bagi pemerintah untuk melarang warganya pergi mudik jika dapat menyebabkan semakin menyebarnya virus corona tersebut.

Anwa menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus corona hukumnya haram. Ia mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

Anwar menguraikan, Islam menjaga umatnya dari suatu tindakan yang mencelakakan.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

"Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara'," lajut Anwar.

Begitu pun dengan mudik.

"Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," ujar Anwar

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram."

Pemerintah dibolehkan secara agama untuk membuat kebijakan larangan mudik atau menutup wilayahnya.

"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," pesan Anwar.

Ia menguraikan hal itu juga  sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut, tutupnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya