Berita

Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Gus Hotman Paris: Keringanan Kredit Pakai Syarat, Bagaimana OJK Bedakan Debitur Terdampak Corona?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Presiden Joko Widodo untuk memberi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea usai mempelajari peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona.

Awalnya, ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Setelah mempelajari peraturan OJK, ternyata ia menemukan bahwa keringanan tersebut hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.


"Di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari leasing. Menurut peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, cuma ada syaratnya," kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Kamis (2/4).

Dijelaskan Hotman, syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Namun tidak dijelaskan secara rinci maksud dar aturan tersebut.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaiaman anda membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau tidak diperjelas," kritiknya.

Jika benar keringanan tersebut tak berlaku kepada debitur yang mempunyai kredit kepada leasing, ia pun berpandangan OJK telah mengingkari instruksi presiden.

"Bukankah Bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona," tegasnya.

"Mohon peraturan ini ditinjau kembali agar pelaksanaanya nanti jangan menjadi masalalah," demikian Hotman yang memiliki gelar Gus dari almarhum KH Solahuddin Wahid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya