Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Bantuan Rp 405,1 Triliun Harus Benar-benar Dirasakan Pedagang Warteg, Ojol, Petani, Dan Nelayan

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat rapat paripurna DPR, Kamis (2/4). Dia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.

"Mari kita awasi implementasi Perppu yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana Rp 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19," kata Mardani saat mengintrupsi paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.


"Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI Rp 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawasi dan transparan pelaksanaan Perppu ini dan juga membawa dampak lanjutan," ujar Mardani.

Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana Rp 405,1 triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slowdown ekonomi karena pandemik Covid-19,

"Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya," kata Mardani.

Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR itu juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri.

"Saya minta WNI kita juga diperhatikan serius oleh pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19," ujar Mardani.

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dengan alasan situasi kegentingan menghadapi pandemik Covid-19 yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya