Berita

Mardani Ali Sera/Ist

Politik

Bantuan Rp 405,1 Triliun Harus Benar-benar Dirasakan Pedagang Warteg, Ojol, Petani, Dan Nelayan

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan saat rapat paripurna DPR, Kamis (2/4). Dia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.

"Mari kita awasi implementasi Perppu yang sudah ditekan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana Rp 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19," kata Mardani saat mengintrupsi paripurna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar.


"Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI Rp 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawasi dan transparan pelaksanaan Perppu ini dan juga membawa dampak lanjutan," ujar Mardani.

Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana Rp 405,1 triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slowdown ekonomi karena pandemik Covid-19,

"Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya," kata Mardani.

Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR itu juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri.

"Saya minta WNI kita juga diperhatikan serius oleh pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19," ujar Mardani.

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, dengan alasan situasi kegentingan menghadapi pandemik Covid-19 yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya