Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

ProDEM: Perppu Kebal Hukum Ada Lagi Dan Why Always Her?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum bagi para pejabat terus menuai kritikan.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyoroti keberadaan pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Di mana ada disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Kenapa setiap perppu yang dibuat oleh Sri Mulyani (Menteri Keuangan) selalu memasukkan pasal bahwa para pembuat kebijakan tidak bisa dipidanakan? Pasal Imunitas dari tuntutan hukum,” ujar Iwan Sumule bertanya-tanya, kepada redaksi, Kamis (2/4).

Perppu 1/2020 itu juga melindungi Sri Mulyani di masa depan karenakeputusan yang diambilnya tidak bisa digugat.

Padahal secara prinsip hal tersebut melanggar UUD 1945, yang jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar hukum (rechstaat) bukan didasarkan pada kekuasaan semata (machstaat). Artinya, kedudukan semua warga negara Indonesia adalah sama di depan hukum.

“Ini adalah lubang besar kelemahan hukum dalam perppu tersebut dan apabila ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) ini bisa menjadi titik lemah,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mengingat kembali peristiwa tahun 2008 lalu. Saat itu ada krisis di Amerika Serikat yang ditakutkan berimbas ke Indonesia. Pemerintah lantas menerbitkan Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Isinya tentang permintaan agar ada hak imunitas dari segala tuntutan hukum.

“Saat itu, Menteri Keuangan juga dijabat oleh Sri Mulyani. Sama seperti saat ini,” tuturnya.

Beruntung, katanya, saat itu perppu tersebut dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah. Bahasa halus dari “ditolak” untuk disetujui.

“Why always her? Ini kenapa setiap Sri Mulyani menjadi Menkeu selalu ada krisis, selalu ada bailout, selalu ada perppu, selalu ada pasal imunitas di perppu, selalu ada Sri Mulyani di setiap rezim kekuasaan,” ujar Iwan Sumule.

“Who have the plan?” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya