Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Politik

ProDEM: Perppu Kebal Hukum Ada Lagi Dan Why Always Her?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 15:18 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang memberi kekebalan hukum bagi para pejabat terus menuai kritikan.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menyoroti keberadaan pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Di mana ada disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Kenapa setiap perppu yang dibuat oleh Sri Mulyani (Menteri Keuangan) selalu memasukkan pasal bahwa para pembuat kebijakan tidak bisa dipidanakan? Pasal Imunitas dari tuntutan hukum,” ujar Iwan Sumule bertanya-tanya, kepada redaksi, Kamis (2/4).

Perppu 1/2020 itu juga melindungi Sri Mulyani di masa depan karenakeputusan yang diambilnya tidak bisa digugat.

Padahal secara prinsip hal tersebut melanggar UUD 1945, yang jelas menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar hukum (rechstaat) bukan didasarkan pada kekuasaan semata (machstaat). Artinya, kedudukan semua warga negara Indonesia adalah sama di depan hukum.

“Ini adalah lubang besar kelemahan hukum dalam perppu tersebut dan apabila ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK) ini bisa menjadi titik lemah,” sambungnya.

Iwan Sumule lantas mengingat kembali peristiwa tahun 2008 lalu. Saat itu ada krisis di Amerika Serikat yang ditakutkan berimbas ke Indonesia. Pemerintah lantas menerbitkan Perppu 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Isinya tentang permintaan agar ada hak imunitas dari segala tuntutan hukum.

“Saat itu, Menteri Keuangan juga dijabat oleh Sri Mulyani. Sama seperti saat ini,” tuturnya.

Beruntung, katanya, saat itu perppu tersebut dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah. Bahasa halus dari “ditolak” untuk disetujui.

“Why always her? Ini kenapa setiap Sri Mulyani menjadi Menkeu selalu ada krisis, selalu ada bailout, selalu ada perppu, selalu ada pasal imunitas di perppu, selalu ada Sri Mulyani di setiap rezim kekuasaan,” ujar Iwan Sumule.

“Who have the plan?” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya