Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Sentil Sri Mulyani, Hotman Paris: Ternyata Peraturan OJK Hanya Untuk Kredit Bank Tertentu, Leasing Tidak Ada

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai keringanan kredit berupa penundaan pembayaran kredit kepada warga terdampak virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.

Peraturan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo ini pun disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris angkat bicara usai mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

"Ratusan orang tanya kepada saya, apakah dengan peraturan OJK 11/2020 mereka dapat kelonggaran pembayaran kredit. Saya sudah membaca peraturan ini, ternyata peraturan ini hanya mencakup kredit-kredit yang disalurkan oleh bank, di sini disebutkan beberapa jenis bank," kata Hotman Paris, Kamis (2/4).


Sembari menenteng beberapa lembar berkas berupa aturan OJK, pengacara yang kerap membantu warga melalui program Kopi Johny ini menilai ada yang janggal dalam peraturan tersebut.

"Saya tidak melihat ini tentang leasing. Jadi kalau ada kredit anda motor atau mobil dari leasing perlu dibuatkan lagi peraturan khusus terhadap leasing. Karena di peraturan ini sama sekali tidak mencakup leasing," kritik Hotman Paris.

Dengan demikian, ia pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk bertindak membenahi atau membuat peraturan baru mengenai keringanan kredit yang ditujukan kepada masyarakat.

"Mohon perhatian ibu Menteri Keuangan agar segera dipikirkan juga, segera diterbitkan. Bagaimana dengan kredir kendaraan bernotor dan kendaraan pribadi yang didapatkan melalui leasing," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya