Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Sentil Sri Mulyani, Hotman Paris: Ternyata Peraturan OJK Hanya Untuk Kredit Bank Tertentu, Leasing Tidak Ada

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai keringanan kredit berupa penundaan pembayaran kredit kepada warga terdampak virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.

Peraturan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo ini pun disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris angkat bicara usai mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

"Ratusan orang tanya kepada saya, apakah dengan peraturan OJK 11/2020 mereka dapat kelonggaran pembayaran kredit. Saya sudah membaca peraturan ini, ternyata peraturan ini hanya mencakup kredit-kredit yang disalurkan oleh bank, di sini disebutkan beberapa jenis bank," kata Hotman Paris, Kamis (2/4).


Sembari menenteng beberapa lembar berkas berupa aturan OJK, pengacara yang kerap membantu warga melalui program Kopi Johny ini menilai ada yang janggal dalam peraturan tersebut.

"Saya tidak melihat ini tentang leasing. Jadi kalau ada kredit anda motor atau mobil dari leasing perlu dibuatkan lagi peraturan khusus terhadap leasing. Karena di peraturan ini sama sekali tidak mencakup leasing," kritik Hotman Paris.

Dengan demikian, ia pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk bertindak membenahi atau membuat peraturan baru mengenai keringanan kredit yang ditujukan kepada masyarakat.

"Mohon perhatian ibu Menteri Keuangan agar segera dipikirkan juga, segera diterbitkan. Bagaimana dengan kredir kendaraan bernotor dan kendaraan pribadi yang didapatkan melalui leasing," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya