Berita

Pengacara Hotman Paris Hutapea/Net

Politik

Sentil Sri Mulyani, Hotman Paris: Ternyata Peraturan OJK Hanya Untuk Kredit Bank Tertentu, Leasing Tidak Ada

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan mengenai keringanan kredit berupa penundaan pembayaran kredit kepada warga terdampak virus corona atau Covid-19 yang tertuang dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.

Peraturan yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo ini pun disoroti oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris angkat bicara usai mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

"Ratusan orang tanya kepada saya, apakah dengan peraturan OJK 11/2020 mereka dapat kelonggaran pembayaran kredit. Saya sudah membaca peraturan ini, ternyata peraturan ini hanya mencakup kredit-kredit yang disalurkan oleh bank, di sini disebutkan beberapa jenis bank," kata Hotman Paris, Kamis (2/4).

Sembari menenteng beberapa lembar berkas berupa aturan OJK, pengacara yang kerap membantu warga melalui program Kopi Johny ini menilai ada yang janggal dalam peraturan tersebut.

"Saya tidak melihat ini tentang leasing. Jadi kalau ada kredit anda motor atau mobil dari leasing perlu dibuatkan lagi peraturan khusus terhadap leasing. Karena di peraturan ini sama sekali tidak mencakup leasing," kritik Hotman Paris.

Dengan demikian, ia pun meminta kepada pemerintah, khususnya kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk bertindak membenahi atau membuat peraturan baru mengenai keringanan kredit yang ditujukan kepada masyarakat.

"Mohon perhatian ibu Menteri Keuangan agar segera dipikirkan juga, segera diterbitkan. Bagaimana dengan kredir kendaraan bernotor dan kendaraan pribadi yang didapatkan melalui leasing," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya