Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengonfirmasi pencopotan Kapolsek Kembangan/Net

Nusantara

Gelar Resepsi Usai Maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan Langsung Dimutasi

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 11:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Propam Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas kepada Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, yang nekat menggelar pernikahan di tengah pandemik Covid-19. Propam sudah memutus pria berpangkat melati satu di pundak itu bersalah.

"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, telah melanggar disiplin dan melanggar maklumat Kapolri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Yusri menambahkan, sanksi yang didapat Kompol Fahrul adalah dimutasi alias dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan menjadi Analisis Kebijakan Pertama (Anjak) Pelayanan Markas.


“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, hasil pemeriksaan awal, Kompol Fahrul dianggap melanggar disiplin. Dia tidak mengindahkan maklumat dari atasan tertingginya.

Yusri menuturkan, maklumat Kapolri secara tegas telah melarang kegiatan masyarakat yang bersifat melibatkan massa. Hal ini guna menekan potensi penularan virus corona.   

"Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi  berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," tegasnya.

Oleh karena itu, bagi siapa pun yang melanggar kebijakan tersebut, maka akan mendapat konsekuensi. Seperti mutasi yang diberikan Kapolsek Kembangan karena nekat menggelar resepsi.

Sebelumnya, viral sebuah kabar yang menyebutkan seorang anggota polisi menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemik Coronavirus Disease (Covid-19).

Dari informasi yang beredar di media sosial, pernikahan ini dilakukan pada 21 Maret 2020, atau 2 hari pasca-Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya