Berita

Heri Gunawan/Net

Politik

Hati-hati, Perppu Covid-19 Bisa Dimanfaatkan Penumpang Gelap Dan Menjerumuskan BI

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 11:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah diingatkan untuk berhati-hati dalam melaksanakan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Selain bisa dimanfaatkan penumpang gelap, regulasi ini juga bisa membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan merespons lahirnya Perppu 1/2020 yang lahir di tengah pandemik virus Corona (Covid-19) tersebut.


"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat oleh hukum," kata ketua DPP Partai Gerindra ini, Rabu (2/4).

Heri Gunawan menjelaskan bahwa pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu ini dijelaskan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara. Kemudian Ayat 2 menyatakan semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Sementara Ayat 3 menyebut semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.

Perppu ini juga menyiapkan stimulus mencapai Rp. 405,1 triliun. Dari angka itu, Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp. 110 triliun untuk social safety net, Rp. 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp. 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Program stimulus pemerintah akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

"Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp. 160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah," jelas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Kemudian, tambah legislator kelahiran Sukabumi ini, yang perlu dicermati adalah adanya sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan pemerintah, yakni meminta BI untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana. Sejatinya, ketentuan tersebut dilarang oleh UU BI. Namun Berdasarkan Perppu hal tersebut diperbolehkan.

"Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di Pasar Sekunder," jelas Wakil Sekretaris Fraksi MPR RI ini.

Heri Gunawan menyebutkan, bisa saja Perppu Covid-19 ini disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.

Saat ini pun bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiskal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah. Oleh karena itu diperlukan aturan yang jelas dan tegas tentang masa berlakunya Perppu tersebut dan tentang status Perppu ini apakah bersifat permanen ataukah untuk darurat Covid-19 saja.

"BI yang selama ini menurut UU BI hanya boleh memberi surat utang di pasar sekunder, ke depan BI akan bisa membeli surat utang pemerintah di pasar primer. Kalau ini diatur Perrpu harus jelas batasannya, karena secara tidak langsung ini telah merubah UU Bi itu sendiri," terang Heri Gunawan.

Dia menambahkan, berdasarkan UU 3/199 tentang Bank Indonesia, Pasal 55 ayat (4) disebutkan bahwa BI dilarang membeli untuk diri sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder. Kemudian pada Pasal 55 ayat (5) disebutkan, perbuatan hukum BI membeli surat utang negara untuk diri sendiri tidak di pasar sekunder, dinyatakan batal demi hukum.

"Tentunya batasan dan aturan mainnya harus tegas dan jelas, karena secara tidak langsung Perrpu ini telah merubah UU BI itu sendiri. Apakah ini termasuk dalam kriteria Omnibus Law model baru?" tandas Heri Gunawan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya