Berita

Ilustrasi/Net

Kesehatan

Hasil Swab Butuh Berhari-hari, ISMKI Desak Menteri Kesehatan Percepat Izin Alat PCR Covid-19

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 10:56 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satu hal yang mendesak untuk segera dibenahi pemerintah dalam mengatasi wabah virus corona adalah mempercepat izin penggunaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) di sejumlah daerah. Lambatnya izin dari Kementerian Kesehatan membuat proses penanganan pasien pun menjadi berlarut-larut.

Salah satu provinsi yang yang belum memiliki izin penggunaan mesin PCR ini adalah Lampung. Padahal, tes PCR ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui seseorang positif atau tidak dari Covid-19.

“Bagaimana bisa menggunakan PCR di fakultas-fakultas kedokteran, izin untuk memakainya saja tak turun-turun dari Kemenkes RI,” kelur dr Reagen.


Presidium Alumni Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) itu juga mengaku menerima banyak keluhan dari kawan-kawan seprofesi di berbagai provinsi soal izin pemakaian PCR tersebut.

"Akibatnya pemeriksaan terhadap air liur pasien harus dikirim berhari-hari dulu ke Jakarta," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (1/4).

“Sehingga untuk memastikan ada virus corona atau nggak, sampel swab tenggorokan pasien harus menunggu beberapa hari,” imbuh alumni Universitas Malahayati, Kota Bandarlampung itu.

Sambil menunggu izin PCR, dia berharap pemerintah juga mempercepat izin edar rapid test. Agar aksi mereka bisa lebih cepat dalam menghadapi pademik Covid-19 ini.

“Segera buat payung hukum ketersediaan rapid test apabila Kemenkes RI belum bisa mengeluarkan surat izin edar apabila importirnya belum memenuhi syarat," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari, juga mendesak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menambah mesin PCR di berbagai daerah. Sehingga proses deteksi awal Covid-19 ini bisa lebih efektif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya