Berita

anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi/Net

Politik

PPP: Perppu 1/2020 Harus Dimaknai Dalam Konteks Kedaruratan, Yang Menolak Bisa Lewat MK

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 07:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah menuai banyak kritik pedas dari berbagai kalangan akademisi. Perppu itu dianggap hanya fokus pada penanggulangan ekonomi saja dan bukan kesehatan rakyat.

Selain itu, perppu juga berpotensi menimbulkan kasus korupsi di kalangan elite karena ada kekebalan dari jerat hukum.

Menyikapi polemik tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi membenarkan bahwa perppu tersebut tidak sempurna, namun dia meminta memaknainya harus dalam konteks kedaruratan.


“Memang ketentuan itu menimbulkan perdebatan. Tapi memaknainya harus dalam konteks kedaruratan, karena dalam situasi darurat bisa saja pelaksanaan anggaran seringkali keluar dari pakem karena urgent,” ujar Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).

Politisi PPP ini meminta agar pemerintah dapat mengunakan anggaran R.405,1 triliun itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Terpenting penggunaan anggaran sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat dalam hal penanganan Covid-19.

“Yang tidak boleh jika pasal tersebut dimaknai sebagai kesempatan bagi pengguna anggaran untuk bertindak di luar ketentuan,” ujarnya.

Dia mengilustrasikan mengenai pencairan anggaran penanganan Covid-19, seperti pembelian APD dan alkes yang membutuhkan tanda tangan pejabat berwenang.

“Karena situasi darurat, di mana tidak memungkinkan untuk bertemu, maka tanda tangan via scan dan uangnya dicairkan untuk digunakan pembelian APD dan alkes untuk penanganan covid. Nah, yang begini harusnya boleh karena situasi darurat atau keadaan tertentu,” katanya.

“Yang tidak boleh apabila memanfaatkan situsi untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok,” tambahnya.

Menurut Baidlowi, jika ada yang tidak berkenan dengan terbitnya perppu tersebut, Awiek meminta masyarakat ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun demikian, bagi pihak-pihak yang tidak sepakat bisa mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya