Berita

anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi/Net

Politik

PPP: Perppu 1/2020 Harus Dimaknai Dalam Konteks Kedaruratan, Yang Menolak Bisa Lewat MK

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 07:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah menuai banyak kritik pedas dari berbagai kalangan akademisi. Perppu itu dianggap hanya fokus pada penanggulangan ekonomi saja dan bukan kesehatan rakyat.

Selain itu, perppu juga berpotensi menimbulkan kasus korupsi di kalangan elite karena ada kekebalan dari jerat hukum.

Menyikapi polemik tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidlowi membenarkan bahwa perppu tersebut tidak sempurna, namun dia meminta memaknainya harus dalam konteks kedaruratan.


“Memang ketentuan itu menimbulkan perdebatan. Tapi memaknainya harus dalam konteks kedaruratan, karena dalam situasi darurat bisa saja pelaksanaan anggaran seringkali keluar dari pakem karena urgent,” ujar Awiek kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/4).

Politisi PPP ini meminta agar pemerintah dapat mengunakan anggaran R.405,1 triliun itu tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Terpenting penggunaan anggaran sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat dalam hal penanganan Covid-19.

“Yang tidak boleh jika pasal tersebut dimaknai sebagai kesempatan bagi pengguna anggaran untuk bertindak di luar ketentuan,” ujarnya.

Dia mengilustrasikan mengenai pencairan anggaran penanganan Covid-19, seperti pembelian APD dan alkes yang membutuhkan tanda tangan pejabat berwenang.

“Karena situasi darurat, di mana tidak memungkinkan untuk bertemu, maka tanda tangan via scan dan uangnya dicairkan untuk digunakan pembelian APD dan alkes untuk penanganan covid. Nah, yang begini harusnya boleh karena situasi darurat atau keadaan tertentu,” katanya.

“Yang tidak boleh apabila memanfaatkan situsi untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok,” tambahnya.

Menurut Baidlowi, jika ada yang tidak berkenan dengan terbitnya perppu tersebut, Awiek meminta masyarakat ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Namun demikian, bagi pihak-pihak yang tidak sepakat bisa mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya