Berita

Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin

Politik

Ada Yang Gugat Jokowi, Ngabalin: Memangnya Corona Buatan Manusia? Buatan Pemerintah?

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 06:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengimbau kepada masyarakat luas untuk sama-sama membantu pemerintah agar lebih berkonsentrasi dalam penanganan wabah virus corona. Bukan malah saling menyalahkan.

Pemerintah, menurutnya,  tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.

"Karena kan kalau pemerintah nggak bisa ambil keputusan tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin corona, dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana?” ujar Ngabalin, Rabu (1/4).

Dia pun mempertanyakan maksud dari gugatan enam pedagang UMKM yang menuntut Presiden Jokowi membayar ganti rugi Rp 10 miliar.  Enam pedagang UMKM itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa?” tanya Ngabalin dalam keterangannya kepada media yang mengkonfirmasi gugatan tersebut.

“Kalau dia anggap (wabah virus corona) bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama corona kalau begitu. Kan corona yang merugikan dia. Kalau dia menganggap bahwa gara-gara corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?" lanjut Ngabalin.

Ngabalin meminta enam pedagang UMKM itu menyertakan rinci identitas seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa. Dia juga meminta enam pedagang UMKM itu memperjelas apa tuntutan yang digugat mereka.

Ngabalin juga mengingatkan, dalam konferensi pers, Jokowi telah menyatakan dukungannya kepada  pelaku usaha terutama UMKM yang akan diberikan intensif.

“Jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut? Terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Ini negara demokrasi, tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegas Ngabalin.

Sebelumnya, enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus corona. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020. Mereka mendaftarkan gugatan secara online dan meminta ganti rugi ke Jokowi sebesar Rp 10 miliar.

Salah satu penggugat bernama Enggal Pamukty, mengatakan ia memang menggugat Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya