Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Komisi II: Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Bikin Bingung, PP-nya Belum Ada

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dinilai masih membingungkan dalam pengimplementasiannya. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kemungkinan akan kesulitan dalam melaksanakan Keppres tersebut di lapangan.
 
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Rabu (1/4).

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara, teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada," kata Guspardi.


Kebijakan itu membingungkan, menurutnya. Hal itu memperlihatkan bahwa masukan yang disampaikan oleh para pembantunya tidak matang dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan regulasi yang ada.

“Harusnya para (pejabat) pembantu Presiden itu memberikan masukan yang paripurna kepada Presiden, sehingga kebijakan yang dilahirkan bisa menjadi solusi terbaik,” sarannya.
 
Ia mendorong agar Pemerintah memberlakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Karena dengan aturan ini, masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Ini adalah kunci dari keberhasilan physical distancing (jaga jarak)," ujarnya. 
 
Maka, untuk dapat mengimplementasi kebijakan tersebut, Pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis. PP tersebut haruslah yang mudah dipahami oleh Pemprov dan Pemkab.

“Buatlah aturan, PP, yang mengatur mekanisme pelaksanaan dengan lebih teknis. Dengan adanya ketentuan itu Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat menjadikannya sebagai acuan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Semoga dengan berbagai upaya yang kita lakukan, virus Corona dapat cepat berlalu dari bumi NKRI ini," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya