Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Komisi II: Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Bikin Bingung, PP-nya Belum Ada

KAMIS, 02 APRIL 2020 | 06:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dinilai masih membingungkan dalam pengimplementasiannya. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kemungkinan akan kesulitan dalam melaksanakan Keppres tersebut di lapangan.
 
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan hal itu dalam rilisnya, Rabu (1/4).

Dalam Keppres ini disebutkan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara, teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada," kata Guspardi.


Kebijakan itu membingungkan, menurutnya. Hal itu memperlihatkan bahwa masukan yang disampaikan oleh para pembantunya tidak matang dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan regulasi yang ada.

“Harusnya para (pejabat) pembantu Presiden itu memberikan masukan yang paripurna kepada Presiden, sehingga kebijakan yang dilahirkan bisa menjadi solusi terbaik,” sarannya.
 
Ia mendorong agar Pemerintah memberlakukan karantina wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Karena dengan aturan ini, masyarakat bisa diatur lebih taat dan tertib. Ini adalah kunci dari keberhasilan physical distancing (jaga jarak)," ujarnya. 
 
Maka, untuk dapat mengimplementasi kebijakan tersebut, Pemerintah harus segera menerbitkan PP yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara lebih teknis. PP tersebut haruslah yang mudah dipahami oleh Pemprov dan Pemkab.

“Buatlah aturan, PP, yang mengatur mekanisme pelaksanaan dengan lebih teknis. Dengan adanya ketentuan itu Pemprov dan Pemkab/Pemkot dapat menjadikannya sebagai acuan dalam mencegah penyebaran virus Corona. Semoga dengan berbagai upaya yang kita lakukan, virus Corona dapat cepat berlalu dari bumi NKRI ini," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya