Berita

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti/Net

Kesehatan

PP Muhammadiyah Ingatkan Masyarakat Tentang Hukum Mengurus Jenazah

RABU, 01 APRIL 2020 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat diminta untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) sebagaimana yang terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti menyatakan, dalam Islam mengurusi jenazah hukumnya fardhu kifayah.

Karena itu, dalam kondisi darurat sekalipun, mengingat virus corona ini penularannya dianggap berbahaya, jenazah mesti diperlakukan sebagaimana mestinya, tanpa harus ditolak.


"Jika mereka beragama Islam, hak mereka sebagai muslim harus kita naikkan. Salah satunya apabila ada yang meninggal, kita rawat sebagaimana tuntutan syariat, dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan," ucap Abdul Muti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (1/4).

"Karena kondisinya tentu tidak semuanya. Kewajiban itu bersifat fardhu kifayah. Cukup diwakili oleh petugas medis atau keluarga yang sangat dekat apabila sehat dan kuat," sambungnya.

Menurut Abdul Muti, masyarakat terutama yang beragama Islam harus menunjukkan sikap islami yang penuh dengan kasih sayang terhadap sesamanya. Termasuk, terhadap jenazah dan keluarga yang ditinggalkan.

"Mereka tetap harus kita perlakukan secara manusiawi dengan penuh penerimaan dan kasih sayang. Menolak jenazah korban Covid-19 bukanlah perilaku islami," tuturnya.

"Tugas kita justru membangkitkan optimisme keluarga yang ditinggalkan dan menerima mereka sebagai bagian dari masyarakat. Mereka sudah berat menanggung musibah dan beban itu hendaknya kita ringankan dengan membantu dan menerima mereka dengan sepenuhnya," demikian Abdul Muti.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya