Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Ketua ProDEM: Perppu Keuangan Negara Seperti Sengaja Dibuat Agar Jokowi Tak Bisa Di-impeach

RABU, 01 APRIL 2020 | 22:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ketua Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule tak habis pikir dengan keputusan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam menghadapi virus corona.

"Yang darurat penyebaran virus corona, yang dibuat Perppu malah keuangan negara," kata Iwan Sumule di akun Twitternya, Rabu (1/4).

Hal yang mengherankan, Perppu tersebut menganulir sementara penetapan batas aman defisit anggaran yang sebelumnya hanya 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).


Hal itu lantaran menurut Presiden Joko Widodo, relaksasi defisit di atas 3 persen dimungkinkan terjadi selama 3 tahun fiskal ke depan, yaitu mulai periode 2020, 2021, dan 2022. Hal ini pula yang disinggung Iwan Sumule.

"Dibuat lebih tinggi pula batas defisitnya. Awalnya hanya boleh defisit 3%, sekarang dibuat boleh defisit 5%," ujarnya.

Melihat fakta tersebut, Ketua DPP Gerindra ini memandang ada maksud lain di balik Perppu yang dibalut dengan alasan penanganan virus corona.

"Tampak hanya kekuasaan yang dipikir. Karena kalau defisit lebih 3%, dapat di-impeach (sesuai UU Keuangan Negara 17/2003). Gila!" tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya