Berita

Gurubesar Hukum Pidana Universitas islam Indonesia (UII), Mudzakkir/Net

Politik

Kemenkumham Beri Keringangan Narapidana, Pakar: Tahanan Belum Inkrah Seharusnya Diutamakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah belum memberikan perhatian kepada tahanan yang belum inkrah pada upaya pengurangan kapasitas lapas dan rutan saat wabah corona.

Padahal, kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas islam Indonesia (UII), Mudzakkir, sebagai orang yang belum tentu bersalah, tahanan yang masih menunggu putusan banding perlu dibebaskan terlebih dahulu.

“Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkrah) mungkin dengan jaminan keluarganya, kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman,” kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (1/4)

Menurut Mudzakir, jika tahanan itu hanya menunggu putusan banding, dan semua proses pemeriksaan intensif sudah dilakukan, maka lebih baik dibantarkan.

Apalagi dengan tinggal di rumah dan mendapatkan jaminan dari keluarga membuat mereka lebih aman dari penularan virus corona atau Covid-19.

“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” jelasnya.

Sementara itu terkait isi Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu, Mudzakir melihat ini diskriminatif.

Pasalnya tidak semua narapidana bisa mendapatkan pembebasan dalam kondisi darurat seperti ini. Pembebasan itu seharusnya diberikan kepada semua narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan saja, sehingga semuanya bisa mendapatkan keringanan.

“Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui Kemenkumkan mengeluarkan Kepmen M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Namun, Kepmen ini masih membatasi napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP 99/2012.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya