Berita

Gurubesar Hukum Pidana Universitas islam Indonesia (UII), Mudzakkir/Net

Politik

Kemenkumham Beri Keringangan Narapidana, Pakar: Tahanan Belum Inkrah Seharusnya Diutamakan

RABU, 01 APRIL 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah belum memberikan perhatian kepada tahanan yang belum inkrah pada upaya pengurangan kapasitas lapas dan rutan saat wabah corona.

Padahal, kata Gurubesar Hukum Pidana Universitas islam Indonesia (UII), Mudzakkir, sebagai orang yang belum tentu bersalah, tahanan yang masih menunggu putusan banding perlu dibebaskan terlebih dahulu.

“Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkrah) mungkin dengan jaminan keluarganya, kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman,” kata Mudzakir kepada wartawan, Rabu (1/4)


Menurut Mudzakir, jika tahanan itu hanya menunggu putusan banding, dan semua proses pemeriksaan intensif sudah dilakukan, maka lebih baik dibantarkan.

Apalagi dengan tinggal di rumah dan mendapatkan jaminan dari keluarga membuat mereka lebih aman dari penularan virus corona atau Covid-19.

“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” jelasnya.

Sementara itu terkait isi Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu, Mudzakir melihat ini diskriminatif.

Pasalnya tidak semua narapidana bisa mendapatkan pembebasan dalam kondisi darurat seperti ini. Pembebasan itu seharusnya diberikan kepada semua narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan saja, sehingga semuanya bisa mendapatkan keringanan.

“Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui Kemenkumkan mengeluarkan Kepmen M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Namun, Kepmen ini masih membatasi napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP 99/2012.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya