Berita

Menkumham Yasonna H. Laoly/Net

Hukum

Usul PP 99/2012 Direvisi, Yasonna Laoly Ingin Napi Korupsi Di Atas 60 Tahun Bisa Bebas

RABU, 01 APRIL 2020 | 14:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Untuk menghindari over capacity (kelebihan penghuni) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 agar direvisi.

PP tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar direvisi.  Yasonna Laoly menegaskan, revisi PP 99/2012 juga harus tetap memiliki kriteria yang ketat.

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99/2012 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," ujar Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR melalui telekonferensi, Rabu (1/4).


Kriteria-kriteria ketat yang dimaksud antara lain; pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” kata Yasonna Laoly.

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Data Kemenkumham mencatat ada ratusan napi korupsi diatasi 60 tahun.

"Sebanyak 300 orang," ungkap Menteri asal PDI Perjuangan itu.

Kriteria ketiga, sambungnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Pada kriteria ini, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," tegas Yasonna Laoly.

Kriteria berikutnya, yakni narapidana warga negara asing (WNA). Menurut Yasonna kriteria ini juga mesti jadi perhatian.

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyatakan dirinya akan melaporkan usulan itu dan akan meminta persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya