Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Ratu Utang Kebal Hukum Lagi, Enak Tenan Jadi Pejabat Di Negara +62

RABU, 01 APRIL 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sorotan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pergunjingan. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya.

Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.


Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lantas teringat metode serupa yang pernah dilakukan saat skandal bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Atas kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali dipanggil ke DPR.

“Ratu utang berbunga mahal dan skandal century memastikan kebijaksanaan dan implementasinya tidak bisa dijadikan kasus hukum (lagi),” sindir Rizal Ramli kepada redaksi.

Menurutnya, peraturan ini akan menjamin para pejabat yang ikut campur dalam pemberian bailout tidak bisa dijerat hukum. Sekalipun nantinya kebijakan itu merugikan bagi negara dan rakyat.

“Enak tenan jadi pejabat di +62,” kata pria yang akrab disapa RR itu secara satire.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya