Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Ratu Utang Kebal Hukum Lagi, Enak Tenan Jadi Pejabat Di Negara +62

RABU, 01 APRIL 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 mendapat sorotan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo ini memang tengah jadi bahan pergunjingan. Sebab, ada aturan yang memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memberikan bailout melalui penyertaan modal negara tanpa merinci mekanisme kontrolnya.

Bahkan yang semakin mengkhawatirkan adalah perppu turut memuat disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.


Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lantas teringat metode serupa yang pernah dilakukan saat skandal bailout Bank Century yang merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun. Atas kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa kali dipanggil ke DPR.

“Ratu utang berbunga mahal dan skandal century memastikan kebijaksanaan dan implementasinya tidak bisa dijadikan kasus hukum (lagi),” sindir Rizal Ramli kepada redaksi.

Menurutnya, peraturan ini akan menjamin para pejabat yang ikut campur dalam pemberian bailout tidak bisa dijerat hukum. Sekalipun nantinya kebijakan itu merugikan bagi negara dan rakyat.

“Enak tenan jadi pejabat di +62,” kata pria yang akrab disapa RR itu secara satire.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya