Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dukung Perpres Dan Inpres Terkait Mudik, Komisi V: Pembatasan Sosial Oleh Pemerintah Tergolong Lambat

RABU, 01 APRIL 2020 | 11:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah tengah menyusun ketentuan mudik seiring dengan semakin menyebarnya virus corona dan semakin dekatnya momentum Ramadhan dan Lebaran 2020.  

Ketentuan itu akan dibuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).

Anggota Komisi V DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung langkah Pemerintah dalam mempersiapkan dua instrumen yang sangat penting itu.


Menurut politikus Partai PDI Perjuangan ini, kedua instrumen tersebut sangat penting peranannya sebagai landasan hukum tetap bagi jajaran Kementerian terkait serta setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerapkan peraturan mudik.

“Pemerintah silahkan membuat Perpes dan Inpres untuk menerjemahkan keputusan yang diambil Presiden. Termasuk, dalam konteks menata mudik yang terutama terjadi saat Idul Fitri,” ujar Rifqinizamy.

Ia menyoroti, seminggu belakangan telah terjadi arus mudik yang jauh lebih cepat serta sangat signifikan, ujar Rifqinizamy, dalam keterangannya, Rabu (1/4). 

“Para pendatang yang bekerja di Ibukota terutama di Jakarta dan sebagainya memilih mudik. Saya amati, pembatasan sosial oleh Pemerintah masih termasuk dalam kategori lambat. Oleh karena itu, Pemerintah memang sudah harus secepatnya mengeluarkan instrumen hukum seperti Perpes dan khususnya Inpres jika ingin lebih cepat,” ujarnya.  

Berkaitan dengan langkah Pemerintah dalam penanganan arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA ke Indonesia, Rifqinizamy mengimbau Pemerintah juga segera menerjemahkan ke dalam sebuah Peraturan Pemerintah.

“Saya pikir, semua harus terus diterjemahkan dalam satu PP. Tidak cuma WNI tetapi juga WNA yang ada di sini," ujarnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya