Berita

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19./Repro

Politik

Dradjad Wibowo: Perppu 1/2020 Seperti Beri Cek Kosong Bailout Tanpa Bisa Ditowel

RABU, 01 APRIL 2020 | 10:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menuai sorotan tajam dari begawan ekonomi, Dradjad Wibowo.

Menurut ketua Dewan Pakar PAN itu menyinggung pasal 11 yang memberikan kewenangan pemerintah dalam memberikan bailout melalui pernyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kata Dradjad Wibowo, pasal tersebut patut dipertanyakan lagi. Ini lantaran tidak ada penjelasan secara rinci apa saja yang boleh dilakukan investor maupun pemerintah dalam mekanisme kontrolnya.


“Dengan mekanisme kontrol yang lemah, pasal 11 ini bisa menjadi cek kosong bagi bailout terhadap pihak tertentu. Besaran bailout-nya pun tidak ada rambu-rambu rincinya,” kata Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Peneliti senior Indef ini juga menyoroti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 yang seolah memberikan disklaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bukan hanya itu saja, disebutkan juga bahwa egala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Jadi, kewenangan bertambah drastis, mekanisme kontrol lemah. Setelah itu, apapun yang dilakukan “ditowel pun tidak bisa”,” ucapnya.

Dradjad Wibowo mengaku telah mengikuti berbagai krisis sejak tahun 1998, baik sebagai ekonom maupun anggota dewan dan juga unsur pimpinan parpol. Dia sepakat bahwa pejabat yang terkait kebijakan menangani krisis memang perlu diproteksi secara hukum.

“Tapi itu bukan berarti tanpa kontrol dan akuntabilitas yang ketat. Jadi perppu ini perlu ditambah dengan mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang ketat,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya