Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19./Repro
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19./Repro
Menurut ketua Dewan Pakar PAN itu menyinggung pasal 11 yang memberikan kewenangan pemerintah dalam memberikan bailout melalui pernyertaan modal negara, penempatan dana dan/atau investasi pemerintah, dan/atau kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kata Dradjad Wibowo, pasal tersebut patut dipertanyakan lagi. Ini lantaran tidak ada penjelasan secara rinci apa saja yang boleh dilakukan investor maupun pemerintah dalam mekanisme kontrolnya.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15
Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23