Berita

Drajad Wibowo/Rep

Ekspedisi Merdeka

Disayangkan, Perppu 1/2020 Hanya Mencakup Ekonomi, Kesehatan Hanya Latar Belakang

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah RI mulai serius menghadapi dan menanggulangi pandemik virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah Covid-19.

Perppu dengan Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan secara prinsip Indonesia memerlukan Perppu guna menghadapi wabah ini. Adapun rancangan Perppu 1/2020 dan tambahan anggaran Rp. 405,1 triliun, merupakan langkah awal yang baik. Termasuk adanya dana Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.


"Apakah cukup? Ini tergantung pada skala wabah. Namun saya menyayangkan, Perppu ini hanya mencakup keuangan dan ekonomi. Sisi kesehatannya hanya menjadi latar belakang," ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Ekonom senior Indef ini memberikan evaluasi kepada pemerintah terkait diterbitkannya Perppu ini. Menurutnya, rancangan Perppu tersebut membuka pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19.

"Ini bagus karena barang seperti sebagian obat masih harus diimpor," katanya.

Namun, Dradjad mempertanyakan pemerintah karena tidak adanya perintah mobilizasi produksi dalam negeri dan investasi penemuan vaksin serta mengharuskan impor secara besar-besaran.

"Mengapa tidak ada fasilitas/insentif bagi kedua hal ini? Soal vaksin misalnya, industri farmasi, universitas dan lembaga riset biologi kan bisa didorong umenemukan vaksin dan obat? Bukankah wabah Covid-19 membuka peluang membangun sektor kesehatan dan industri terkaitnya?" katanya.

Selain itu, rancangan Perppu 1/2020 memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan jajaran terkait.

"Mekanisme kontrolnya hanya 'dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik' (Pasal 12 ayat 1). Itu pun hanya untuk pasal 2 sampai 11. Sementara untuk tambahan kewenangan BI, OJK dan LPS, tidak ada kontrol yang eksplisit," paparnya.

"Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" tandas Dradjad menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya