Berita

Drajad Wibowo/Rep

Ekspedisi Merdeka

Disayangkan, Perppu 1/2020 Hanya Mencakup Ekonomi, Kesehatan Hanya Latar Belakang

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah RI mulai serius menghadapi dan menanggulangi pandemik virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah Covid-19.

Perppu dengan Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan secara prinsip Indonesia memerlukan Perppu guna menghadapi wabah ini. Adapun rancangan Perppu 1/2020 dan tambahan anggaran Rp. 405,1 triliun, merupakan langkah awal yang baik. Termasuk adanya dana Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.


"Apakah cukup? Ini tergantung pada skala wabah. Namun saya menyayangkan, Perppu ini hanya mencakup keuangan dan ekonomi. Sisi kesehatannya hanya menjadi latar belakang," ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Ekonom senior Indef ini memberikan evaluasi kepada pemerintah terkait diterbitkannya Perppu ini. Menurutnya, rancangan Perppu tersebut membuka pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19.

"Ini bagus karena barang seperti sebagian obat masih harus diimpor," katanya.

Namun, Dradjad mempertanyakan pemerintah karena tidak adanya perintah mobilizasi produksi dalam negeri dan investasi penemuan vaksin serta mengharuskan impor secara besar-besaran.

"Mengapa tidak ada fasilitas/insentif bagi kedua hal ini? Soal vaksin misalnya, industri farmasi, universitas dan lembaga riset biologi kan bisa didorong umenemukan vaksin dan obat? Bukankah wabah Covid-19 membuka peluang membangun sektor kesehatan dan industri terkaitnya?" katanya.

Selain itu, rancangan Perppu 1/2020 memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan jajaran terkait.

"Mekanisme kontrolnya hanya 'dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik' (Pasal 12 ayat 1). Itu pun hanya untuk pasal 2 sampai 11. Sementara untuk tambahan kewenangan BI, OJK dan LPS, tidak ada kontrol yang eksplisit," paparnya.

"Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" tandas Dradjad menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya