Berita

Drajad Wibowo/Rep

Ekspedisi Merdeka

Disayangkan, Perppu 1/2020 Hanya Mencakup Ekonomi, Kesehatan Hanya Latar Belakang

RABU, 01 APRIL 2020 | 09:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah RI mulai serius menghadapi dan menanggulangi pandemik virus corona (Covid-19). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) tentang kebijakan keuangan untuk penanganan wabah Covid-19.

Perppu dengan Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H. Wibowo mengatakan secara prinsip Indonesia memerlukan Perppu guna menghadapi wabah ini. Adapun rancangan Perppu 1/2020 dan tambahan anggaran Rp. 405,1 triliun, merupakan langkah awal yang baik. Termasuk adanya dana Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.


"Apakah cukup? Ini tergantung pada skala wabah. Namun saya menyayangkan, Perppu ini hanya mencakup keuangan dan ekonomi. Sisi kesehatannya hanya menjadi latar belakang," ujar Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/4).

Ekonom senior Indef ini memberikan evaluasi kepada pemerintah terkait diterbitkannya Perppu ini. Menurutnya, rancangan Perppu tersebut membuka pemberian fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor dalam rangka mengatasi Covid-19.

"Ini bagus karena barang seperti sebagian obat masih harus diimpor," katanya.

Namun, Dradjad mempertanyakan pemerintah karena tidak adanya perintah mobilizasi produksi dalam negeri dan investasi penemuan vaksin serta mengharuskan impor secara besar-besaran.

"Mengapa tidak ada fasilitas/insentif bagi kedua hal ini? Soal vaksin misalnya, industri farmasi, universitas dan lembaga riset biologi kan bisa didorong umenemukan vaksin dan obat? Bukankah wabah Covid-19 membuka peluang membangun sektor kesehatan dan industri terkaitnya?" katanya.

Selain itu, rancangan Perppu 1/2020 memberi tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri, para anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan jajaran terkait.

"Mekanisme kontrolnya hanya 'dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik' (Pasal 12 ayat 1). Itu pun hanya untuk pasal 2 sampai 11. Sementara untuk tambahan kewenangan BI, OJK dan LPS, tidak ada kontrol yang eksplisit," paparnya.

"Siapa yang menjamin tidak terjadi penyimpangan seperti dalam kasus BLBI, Bank Century dan sebagainya? Mengapa pengawasan oleh publik dan DPR tidak disebut eksplisit?" tandas Dradjad menambahkan.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya