Berita

Politisi PAN Saleh Daulay/Net

Politik

Tanpa Ada Sanksi Di PP, PAN Khawatir PSBB Berujung Sebatas Imbauan

RABU, 01 APRIL 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah yang ditempuh pemerintah itu belum tentu berjalan dengan efektif seperti yang diharapkan.

“Pasalnya, keputusan tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi. Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi, diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” ujar anggota Komisi IX DPR RI itu kepada wartawan, Rabu (1/4).


Saleh mengaku telah membaca Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dan Keputusan Presiden 11/2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang baru saja ditandatangani oleh presiden untuk memberantas wabah dari Wuhan tersebut. Namun, dia tidak melihat adanya payung hukum yang tegas.

“Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi imbauan,” katanya.

Menurutnya, sanksi dan kompensasi harus ditegaskan secara beriringan di dalam peraturan dan keputusan presiden tersebut. Sebab, aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan.

“Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan,” katanya.

Sementara itu, lanjut Saleh, kompensasi adalah sebagai turunan dari ketaatan warga masyarakat atas kebijakan PSBB. Dengan adanya PSBB, ada banyak warga masyarakat yang ekonominya terganggu.

“Mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi,” urainya.

“Semoga saja, setelah ini ada lagi aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi itu. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat. Semua fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya