Berita

Politisi PAN Saleh Daulay/Net

Politik

Tanpa Ada Sanksi Di PP, PAN Khawatir PSBB Berujung Sebatas Imbauan

RABU, 01 APRIL 2020 | 08:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden Joko Widodo telah memutuskan memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merujuk pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai langkah yang ditempuh pemerintah itu belum tentu berjalan dengan efektif seperti yang diharapkan.

“Pasalnya, keputusan tersebut ternyata tidak diiringi dengan adanya sanksi dan kompensasi. Sanksi mestinya diberikan bagi mereka yang melanggar. Sementara kompensasi, diberikan kepada mereka yang terdampak langsung dari kebijakan ini,” ujar anggota Komisi IX DPR RI itu kepada wartawan, Rabu (1/4).


Saleh mengaku telah membaca Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB dan Keputusan Presiden 11/2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang baru saja ditandatangani oleh presiden untuk memberantas wabah dari Wuhan tersebut. Namun, dia tidak melihat adanya payung hukum yang tegas.

“Di dalam ketiga payung hukum itu, sanksi dan kompensasi tidak diatur secara spesifik. Akibatnya, opsi PSBB dikhawatirkan hanya akan menjadi imbauan,” katanya.

Menurutnya, sanksi dan kompensasi harus ditegaskan secara beriringan di dalam peraturan dan keputusan presiden tersebut. Sebab, aturan yang baik mestilah diiringi dengan sanksi dan penghargaan.

“Yang melanggar diberi hukuman, yang menaati diberi penghargaan,” katanya.

Sementara itu, lanjut Saleh, kompensasi adalah sebagai turunan dari ketaatan warga masyarakat atas kebijakan PSBB. Dengan adanya PSBB, ada banyak warga masyarakat yang ekonominya terganggu.

“Mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Sebagian dari mereka itu justru bekerja harian untuk menutupi kebutuhan harian mereka. Kelompok masyarakat seperti inilah yang perlu diberi kompensasi,” urainya.

“Semoga saja, setelah ini ada lagi aturan baru yang menegaskan soal sanksi dan kompensasi itu. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi warga masyarakat untuk tidak taat. Semua fokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya