Presiden Joko Widodo telah menetapkan status darurat kesehatan dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19.
Namun, pidato yang disampaikan Presiden Jokowi pada Selasa kemarin (31/3) dinilai berbahaya.
"Mencermati pidato Jokowi tentang langkah-langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi dalam menghadapi dampak wabah virus corona, saya menilai pidato Jokowi berbahaya," ucap Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun, Rabu (1/4).
Menurut Ubedilah, pemerintah telah mengabaikan pasal penting dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal penting yang dimaksud Ubedilah ialah Pasal 53, 54, dan 55 yang memerintahkan Karantina Wilayah setelah menetapkan PSBB.
"Kebijakan PSBB itu sendiri juga tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan. Jokowi tidak menjalankan Karantina Wilayah, berarti tidak menjalankan perintah UU 6/2018," jelas Ubedilah.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini juga mengkritisi pernyataan pemerintah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Misalnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berjanji membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.
"Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah yang dijanjikan sebelumnya melalui Menkopolkam Mahfud MD tidak dilakukan. Argumen tidak memilih karantina wilayah juga tidak dijelaskan," kata Ubedilah.
Sehingga Ubedilah menilai komunikasi publik yang disampaikan pejabat Istana sangat buruk. Bahkan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
"Karena lembaga selevel negara mencla-mencle, tidak kokoh argumennya, inkonsisten. Bagaimana publik internasional percaya? Kemarin dan hari ini berbeda keputusan dan tidak ada argumen. Mungkin besok bisa jadi berubah lagi," tegas Ubedilah.
Dengan demikian, komunikasi publik yang disampaikan orang Istana, lanjut Ubedilah, sangat berbahaya bagi negara yang tengah dihadapi Covid-19.
"Komunikasi publik seperti ini berbahaya untuk negara dalam kondisi zona merah Covid-19, dan nyawa rakyat terus terancam," pungkasnya.