Berita

E-Warong/Net

Nusantara

Cegah Kerumunan, Pemkab Cirebon Perpanjang Penyaluran BPNT

RABU, 01 APRIL 2020 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon merubah jadwal dan tata cara penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT).

Proses penyaluran bantuan yang biasanya selesai dalam waktu 1-2 hari, sekarang diperpanjang menjadi 4 hari, yakni mulai 28 hingga 31 Maret.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan protokol kesehatan dalam mencegah resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan mengurangi kerumunan masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di Agen dan E-Warong.

Di samping itu, sehari sebelum dilaksanakan penyaluran sembako, para petugas agen pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

“Di setiap agen dan E-Warong diwajibkan menyediakan sarana membersihkan tangan, baik dengan sabun pencuci tangan maupun hand sanitizer untuk para KPM saat sebelum dan sesudah mengambil sembako. Mereka pun diwajibkan menggunakan masker”, ungkap Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dipahandi, Selasa (31/3).

Dikatakan Aria, untuk mengurangi kerumunan massa, maka pengambilan sembako pun hanya untuk 20 sampai 25 orang per satu jam. Sementara untuk antriannya diberi jarak lebih dari 1 meter per KMP.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No.29/HUK/2020 tentang jumlah keluarga penerima manfaat, lokasi, besaran nilai, dan Bahan pangan lokal dalam penyaluran bantuan program sembako tahun 2020 yaitu sebesar Rp 200.000/KPM.

“Berbeda dari sebelumnya yang hanya Rp 110.000 pada tahun 2019 dan Rp 150.000 pada bulan Januari dan Februari 2020”, paparnya, dilanasir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Jumlah Rp 200.000 tersebut diberikan dalam bentuk barang/komoditi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti di antaranya beras sebanyak 12 Kg, telur sebanyak 13 butir, tempe sebanyak 1 papan, daging Ayam sebanyak 1/5Kg dan buah sebanayak 1Kg.

Aria menambahkan, di Kota Cirebon jumlah KPM ada sebanyak 17.961. Masing-masing terdiri dari Kec. Harjamukti sebanyak 6.648 KPM, Kec. Pekalipan sebanyak 1.987 KPM, Kec. Kejaksan sebanyak 2.066 KPM, Kec. Kesambi sebanyak 3.355 KPM, dan Kec. Lemahwungkuk sebanyak 3.905 KPM.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya