Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon merubah jadwal dan tata cara penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT).
Proses penyaluran bantuan yang biasanya selesai dalam waktu 1-2 hari, sekarang diperpanjang menjadi 4 hari, yakni mulai 28 hingga 31 Maret.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan protokol kesehatan dalam mencegah resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan mengurangi kerumunan masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di Agen dan E-Warong.
Di samping itu, sehari sebelum dilaksanakan penyaluran sembako, para petugas agen pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
“Di setiap agen dan E-Warong diwajibkan menyediakan sarana membersihkan tangan, baik dengan sabun pencuci tangan maupun hand sanitizer untuk para KPM saat sebelum dan sesudah mengambil sembako. Mereka pun diwajibkan menggunakan maskerâ€, ungkap Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dipahandi, Selasa (31/3).
Dikatakan Aria, untuk mengurangi kerumunan massa, maka pengambilan sembako pun hanya untuk 20 sampai 25 orang per satu jam. Sementara untuk antriannya diberi jarak lebih dari 1 meter per KMP.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No.29/HUK/2020 tentang jumlah keluarga penerima manfaat, lokasi, besaran nilai, dan Bahan pangan lokal dalam penyaluran bantuan program sembako tahun 2020 yaitu sebesar Rp 200.000/KPM.
“Berbeda dari sebelumnya yang hanya Rp 110.000 pada tahun 2019 dan Rp 150.000 pada bulan Januari dan Februari 2020â€, paparnya, dilanasir dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Jumlah Rp 200.000 tersebut diberikan dalam bentuk barang/komoditi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti di antaranya beras sebanyak 12 Kg, telur sebanyak 13 butir, tempe sebanyak 1 papan, daging Ayam sebanyak 1/5Kg dan buah sebanayak 1Kg.
Aria menambahkan, di Kota Cirebon jumlah KPM ada sebanyak 17.961. Masing-masing terdiri dari Kec. Harjamukti sebanyak 6.648 KPM, Kec. Pekalipan sebanyak 1.987 KPM, Kec. Kejaksan sebanyak 2.066 KPM, Kec. Kesambi sebanyak 3.355 KPM, dan Kec. Lemahwungkuk sebanyak 3.905 KPM.