Berita

E-Warong/Net

Nusantara

Cegah Kerumunan, Pemkab Cirebon Perpanjang Penyaluran BPNT

RABU, 01 APRIL 2020 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dinas Sosial Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon merubah jadwal dan tata cara penyaluran program bantuan pangan non tunai (BPNT).

Proses penyaluran bantuan yang biasanya selesai dalam waktu 1-2 hari, sekarang diperpanjang menjadi 4 hari, yakni mulai 28 hingga 31 Maret.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan protokol kesehatan dalam mencegah resiko penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan mengurangi kerumunan masyarakat yang merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di Agen dan E-Warong.


Di samping itu, sehari sebelum dilaksanakan penyaluran sembako, para petugas agen pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

“Di setiap agen dan E-Warong diwajibkan menyediakan sarana membersihkan tangan, baik dengan sabun pencuci tangan maupun hand sanitizer untuk para KPM saat sebelum dan sesudah mengambil sembako. Mereka pun diwajibkan menggunakan masker”, ungkap Kepala Bidang Sosial DSP3A Kota Cirebon, Aria Dipahandi, Selasa (31/3).

Dikatakan Aria, untuk mengurangi kerumunan massa, maka pengambilan sembako pun hanya untuk 20 sampai 25 orang per satu jam. Sementara untuk antriannya diberi jarak lebih dari 1 meter per KMP.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No.29/HUK/2020 tentang jumlah keluarga penerima manfaat, lokasi, besaran nilai, dan Bahan pangan lokal dalam penyaluran bantuan program sembako tahun 2020 yaitu sebesar Rp 200.000/KPM.

“Berbeda dari sebelumnya yang hanya Rp 110.000 pada tahun 2019 dan Rp 150.000 pada bulan Januari dan Februari 2020”, paparnya, dilanasir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Jumlah Rp 200.000 tersebut diberikan dalam bentuk barang/komoditi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, seperti di antaranya beras sebanyak 12 Kg, telur sebanyak 13 butir, tempe sebanyak 1 papan, daging Ayam sebanyak 1/5Kg dan buah sebanayak 1Kg.

Aria menambahkan, di Kota Cirebon jumlah KPM ada sebanyak 17.961. Masing-masing terdiri dari Kec. Harjamukti sebanyak 6.648 KPM, Kec. Pekalipan sebanyak 1.987 KPM, Kec. Kejaksan sebanyak 2.066 KPM, Kec. Kesambi sebanyak 3.355 KPM, dan Kec. Lemahwungkuk sebanyak 3.905 KPM.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya