Berita

Menkumham, Yasonna Laoly/Net

Politik

Menkumham Larang Orang Asing Masuk Indonesia, Tapi...

SELASA, 31 MARET 2020 | 22:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah menerbitkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini terkait pelarangan sementara orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Demikian disampaikan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa malam (31/3).


"Hal ini dilakukan sebagai upaya guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia," ujar Jhoni Ginting.

Jhoni Ginting menyatakan, larangan masuk dan transit warga negara asing (WNA) ini masih terdapat enam pengecualian.

Pertama, bagi mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal dinas, masih tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia.

Kemudian, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat; dan orang asing yang bekerja pada proyek-proyek Strategis Nasional.

"Orang asing yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi persyaratan," jelas Jhoni Ginting.

Persyaratan yang dimaksud antara lain surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah/ negara yang bebas Covid-19.

Selain itu, Permenkumham tersebut juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia. Orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/ atau tidak dapat diperpanjang akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," jelasnya.

"Peraturan ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemik Covid-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," demikian Jhoni Ginting.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya