Berita

Ustad Anton Tabah/Net

Kesehatan

MUI Pusat: Mati Syahid, Pemakaman Korban Covid-19 Tidak Boleh Ditolak

SELASA, 31 MARET 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Masyarakat kembali diingatkan untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban wabah penyakit, termasuk Covid-19.

Pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah pasti ditangani petugas medis yang sangat profesional, bukan oleh masyarakat umum. Selain itu, jenazahnya juga diperlakukan sangat khusus seperti layaknya orang mati syahid.

“Jangan takut tertular karena setelah dikubur masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman dan virus corona yang langsung hilang dalam hitungan menit,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah pada redaksi via telepon, Selasa malam (31/30).


Mantan petinggi Polri ini menyesalkan  penolakan atas pemakaman jenazah korban wabah Covid-19 yang terjadi di sejumlah tempat. Umumnya warga yang menolak mengangap korban meninggal dunia dalam keadaan tidak baik.

Anton mengatakan, setiap orang yang wafat karena wabah, maka wafatnya itu dalam keadaan syahid.

“Itu berarti kematian yang baik dan tanpa hisab,” ujarnya.

Ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh setidaknya tiga perawi yakni Abu Daud, Imam Bukhari, dan Imam Nasai.

Nabi Muhammad SAW di dalam hadist tersebut mengatakan, selain gugur di jalan Allah dalam majelis ilmu atau perang, ada tujuh kematian lain derajatnya mati syahid.

Ketujuhnya adalah meninggal karena penyakit thaun atau wabah, karena tenggelam, karena sakit radang selaput dada, karena sakit perut, karena terbakar, terkena reruntuhan, dan bagi wanita yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan.

Selain itu Nabi Muhammad SAW juga menambahkan, orang yang wafat ketika shalat isya dan subuh berjamaah juga mati syahid.

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama MUI ini melanjutkan, tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit yang sedang.

“Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini,” sambungnya lagi.

Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat yang kini aktif berdakwah itu mengajak semua pihak untuk ikut memberikan penjelasan tentang proses pemakaman korban Covid-19 yang syahid ini.

Di sisi lain, MUI Pusat pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pekan lalu (Senin, 16/3).

“Penolakan yang terjadi akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat,” demikian Anton Tabah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya