Berita

Ustad Anton Tabah/Net

Kesehatan

MUI Pusat: Mati Syahid, Pemakaman Korban Covid-19 Tidak Boleh Ditolak

SELASA, 31 MARET 2020 | 18:51 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Masyarakat kembali diingatkan untuk tidak menolak pemakaman jenazah korban wabah penyakit, termasuk Covid-19.

Pemakaman jenazah korban Covid-19 sudah pasti ditangani petugas medis yang sangat profesional, bukan oleh masyarakat umum. Selain itu, jenazahnya juga diperlakukan sangat khusus seperti layaknya orang mati syahid.

“Jangan takut tertular karena setelah dikubur masih disemprot cairan disinfektan pembasmi kuman dan virus corona yang langsung hilang dalam hitungan menit,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah pada redaksi via telepon, Selasa malam (31/30).


Mantan petinggi Polri ini menyesalkan  penolakan atas pemakaman jenazah korban wabah Covid-19 yang terjadi di sejumlah tempat. Umumnya warga yang menolak mengangap korban meninggal dunia dalam keadaan tidak baik.

Anton mengatakan, setiap orang yang wafat karena wabah, maka wafatnya itu dalam keadaan syahid.

“Itu berarti kematian yang baik dan tanpa hisab,” ujarnya.

Ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh setidaknya tiga perawi yakni Abu Daud, Imam Bukhari, dan Imam Nasai.

Nabi Muhammad SAW di dalam hadist tersebut mengatakan, selain gugur di jalan Allah dalam majelis ilmu atau perang, ada tujuh kematian lain derajatnya mati syahid.

Ketujuhnya adalah meninggal karena penyakit thaun atau wabah, karena tenggelam, karena sakit radang selaput dada, karena sakit perut, karena terbakar, terkena reruntuhan, dan bagi wanita yang meninggal dalam keadaan hamil atau ketika melahirkan.

Selain itu Nabi Muhammad SAW juga menambahkan, orang yang wafat ketika shalat isya dan subuh berjamaah juga mati syahid.

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama MUI ini melanjutkan, tidak termasuk mati syahid jika sengaja ingin mati dalam wabah penyakit yang sedang.

“Ini artinya kita harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh dan mentaati aturan dari ulama dan pemerintah yang otoritatif tentang masalah ini,” sambungnya lagi.

Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat yang kini aktif berdakwah itu mengajak semua pihak untuk ikut memberikan penjelasan tentang proses pemakaman korban Covid-19 yang syahid ini.

Di sisi lain, MUI Pusat pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini pekan lalu (Senin, 16/3).

“Penolakan yang terjadi akibat kurangnya komunikasi dan informasi pada masyarakat,” demikian Anton Tabah.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya